BLITAR, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus konten tukar pasangan di akun Youtubenya, Samsudin, mengaku tak menyesal mengunggah konten tersebut meskipun terseret ke meja hijau.
“Tidak. Tidak menyesal,” ujar Samsudin saat menjawab pertanyaan salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (5/6/2024), yang mendudukkan dirinya sebagai terdakwa.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Samsudin mengklaim bahwa video tersebut versi aslinya berdurasi 29 menit itu ditujukan untuk dakwah. Oleh sebab itu, dirinya tidak menyesal membuat video tersebut.
“Kalau yang beredar di medsos adalah potongan dari video utuh itu, hanya (berdurasi) dua menit,” terangnya di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan serta dua hakim anggota, M Iqbal dan M Syafii.
Lebih lanjut, Samsudin mengatakan, di versi utuhnya, video itu diawali dengan adanya ceramah seorang kiai yang memperbolehkan para santri saling bertukar pasangan, asal sama-sama suka. Bahkan, terdapat adegan pria mencium dan memeluk seorang perempuan yang hadir pada sesi ceramah itu.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Namun, lanjutnya, pada bagian video tersebut, dirinya berdiri dan mengingatkan, bahwa yang dikatakan oleh kiai itu tidak dibenarkan oleh agama apapun, termasuk Islam.
Saat hakim anggota, M Iqbal menanyakan soal adegan pria mencium dan meraba wanita, Samsudin mengklaim bahwa edukasi dan dakwah lebih efektif dengan perbuatan secara visual.
Lebih lanjut, Iqbal juga mempertanyakan, kenapa versi utuh video itu dihapus, ia menjelaskan, bahwa penghapusan video itu atas inisiatifnya sendiri.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Hakim pun sempat mempertanyakan pertanyaan yang sama, apakah ada pihak lain yang menekan dirinya untuk menghapus video versi aslinya.
“Kalau tidak ada yang menyuruh, kenapa jawabnya ragu-ragu. Pertanyaan saya simpel, apakah penyidik atau ormas tertentu meminta kamu menghapus video utuh itu?” kata Iqbal.
Samsudin dalam persidangan itu mengatakan, video itu diunggah di kanal YouTube pada 23 Februari 2024. Setelah potongan video itu beredar di media sosial, pada 27 Februari 2024, video itu dihapus pada kanal Youtubenya. (rif)
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News