SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Bidang Hukum, Muhammad Taufiq Rohman bersama kuasa hukumnya, A. Saiful Aziz melaporkan Dokter Richard Lee atas penistaan agama dalam acara podcast miliknya dengan mengundang narasumber seorang pengacara Arif Edison, yang ditayangkan pada 5 April 2023, di Jalan M Ali, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dalam video yang berdurasi 1.40 menit, terdapat kata-kata yang disampaikan, terkait penyamaan antara Sim Sala Bim yang diartikan sama atau sejajar dengan ‘Kun Fayakun’.
Baca Juga: Dituntut 2,6 Tahun, Begini Pledoi Samsudin Blitar Dalam Sidang Pembelaan
Taufiq Rohman mengatakan, bahwa Kun Fayakun merupakan penggalan ayat suci Alquran, yang berada di Surat Yasin ayat 82. Selain itu, kata Kun Fayakun, merupakan Kalamullah dan itu seharusnya tidak dilakukan penyamaan atau disejajarkan dengan kalimat Sim Salabim.
“Dalam kali Ini saya sebagai warga Nahdliyin merasa keberatan, merasa tersakiti dan merasa tercemooh dengan hal itu. Apalagi, podcast tersebut dilihat berjuta-juta orang. Maka dengan itu, kami laporkan atas penistaan agama dan ujaran kebencian melalui transaksi elektronik,” ujarnya saat ditemui di Unit Saber Polda Jatim, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Aktivis NU Kultural ini Desak PKB Objektif soal Rekom pada Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan
Video yang diunggah oleh dr Richard Lee tersebut, hingga saat ini telah disaksikan oleh 1.448.979 penonton.
“Saya rasa podcast tersebut telah disaksikan jutaan orang bahkan warga Nahdliyin. Adanya kapasitas SARA sehingga kami berkewajiban untuk diproses secara hukum dan undang-undang yang berlaku di tanah air,” tambah Taufiq Rohman.
“Beberapa tokoh agama, sudah berulang kali memberikan nasihat kepada siapapun untuk tidak sekali-kali bermain-main dengan ayat-ayat Al-Quran, seperti saat ini sangat tidak etis dan menimbulkan sikap SARA,” tambahnya.
Baca Juga: Polda Lampung Tetapkan Komika AR sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Penyamaan kata ‘Kun Fayakun’ dengan Bim Salabim sudah termasuk dalam kategori pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Dimana, setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, juga sengaja di depan umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Juga terancam UU pasal 156A KUHP, dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (rus/sis)
Baca Juga: Menkopolhukam Sebut Kasus Penistaan Agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Masuki Tahap Penyidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News