LAMPUNG, BANGSAONLINE.com - Komika asal Lampung yang melakukan penistaan agama dalam materi yang dibawakan, kini menjadi tersangka.
Dugaan penistaan agama itu dilakukan saat komika itu mengisi acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, pada Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Dituntut 2,6 Tahun, Begini Pledoi Samsudin Blitar Dalam Sidang Pembelaan
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika berinisial AR (33) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 7 saksi dan 5 orang ahli, AR dinyatakan melakukan penistaan.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, dikutip melalui Kompas.com.
Baca Juga: Menkopolhukam Sebut Kasus Penistaan Agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Masuki Tahap Penyidikan
Menurut Umi, AR saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
Baca Juga: Polri Tanggapi Laporan soal Dugaan Penyimpangan Ajaran Al Zaytun
Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi lawaknya, di mana ada yang diduga menistakan agama.
Kutipan materi lawak ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (rif)
Baca Juga: Samakan Kun Fayakun dengan Kalimat Bim Salabim dalam Podcast, Aktivis NU Laporkan dr. Richard Lee
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News