Polda Lampung Tetapkan Komika AR sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polda Lampung Tetapkan Komika AR sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Penistaan Agama Ilustrasi.

LAMPUNG, BANGSAONLINE.com - Komika asal Lampung yang melakukan penistaan agama dalam materi yang dibawakan, kini menjadi tersangka.

Dugaan penistaan agama itu dilakukan saat komika itu mengisi acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, pada Kamis (7/12/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika berinisial AR (33) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 7 saksi dan 5 orang ahli, AR dinyatakan melakukan penistaan.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, dikutip melalui Kompas.com.

Menurut Umi, AR saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses lebih lanjut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO