
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Bareskrim Polri menanggapi laporan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) soal dugaan penodaan dan penyimpangan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya yang telah menerima laporan tersebut akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Senada dengan Ramadhan, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan jika laporan yang diterima itu akan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan,” ucap Nurul.
Sebagai informasi, pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh FAPP pada Jumat (23/6/2023).
Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang yang menyimpang dari ajaran Islam di Ponpes Al Zaytun.
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri.
Panji Gumilang dilaporkan ke Polri dengan nomor laporan LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.
Ihsan menjelaskan jika pihaknya menyertakan video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun.
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” terang Ihsan. (van)