Polri Tanggapi Laporan soal Dugaan Penyimpangan Ajaran Al Zaytun

Polri Tanggapi Laporan soal Dugaan Penyimpangan Ajaran Al Zaytun Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers (dok. PMJ)

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Bareskrim menanggapi laporan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) soal dugaan penodaan dan penyimpangan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes .

Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya yang telah menerima laporan tersebut akan mempelajarinya terlebih dahulu.

Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan

“Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).

Senada dengan Ramadhan, Kabag Penum Divhumas Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan jika laporan yang diterima itu akan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Tentunya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan,” ucap Nurul.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo

Sebagai informasi, pengasuh Ponpes dilaporkan ke Bareskrim oleh FAPP pada Jumat (23/6/2023).

Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penodaan agama yang dilakukan yang menyimpang dari ajaran Islam di Ponpes .

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim .

Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota

dilaporkan ke dengan nomor laporan LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.

Ihsan menjelaskan jika pihaknya menyertakan video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran yang dilakukan di Ponpes .

“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” terang Ihsan. (van)

Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO