Saiful Ilah Eks Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara

Saiful Ilah Eks Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, saat mengikuti sidang.

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak berpolitik terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama kurun waktu tiga tahun setelah menjalani proses hukum pidana penjara.

Adapun hal memberatkan terdakwa, Saiful Ilah dikarenakan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah (Bupati) tidak berperan aktif dalam pencegahan , kolusi dan nepotisme (KKN).

"justru Terdakwa ikut terlibat dalam melakukan praktik . Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara," tegasnya.

Mendengar putusan tersebut, Saiful Ilah yang semula terkantuk-kantuk hingga tubuhnya setengah membungkuk saat duduk di kursi pesakitan, mendadak tercengang. Setelah berkoordinasi tim penasehat hukumnya, ia secara tegas dengan suaranya yang berat dan kencang itu menghendaki untuk mengajukan banding.

"Saya mau banding, Yang Mulia," kata Saiful Ilah.

"Tanya aja dengan penasehat hukum saya," menanggapi pertanyaan sejumlah awak media. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO