Tafsir Al-Hijr 48-50: Lebih Baik Salah Memaaf, Ketimbang Salah Menghukum

Tafsir Al-Hijr 48-50: Lebih Baik Salah Memaaf, Ketimbang Salah Menghukum

Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'i MAg. . .

BANGSAONLINE.com - Ayat studi 49 dan 50 ini bertutur soal woro-woro Tuhan, bahwa Dia maha penyayang sekaligus penyiksa yang tak kenal sayang. Terhadap pesan ayat ini, Rasulullah SAW berkomentar: "Andai setiap orang beriman mengerti betul betapa pedihnya siksa Tuhan, dia pasti tidak sempat berpikir masuk surga. Begitu halnya orang kafir, bila saja dia mengerti betul betapa rahmat Tuhan amat terbuka, maka dia tidak akan pernah berputus asa."

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty

Al-Mawardi menambahkan, bahwa suatu hari nabi mendengar suara senda gurau dan cekakakan para sahabat, lalu beliau menghampiri: "kok bisa-bisanya kalian ngakak sepuas itu, sementara di depan mata kalian terbuka pintu surga, sekaligus pintu neraka."

Mendengar teguran Nabi tersebut, para sahabat diam dan merasa berat hingga beberapa waktu. Lalu turun ayat studi ini sebagai pembenar ucapan Nabi, sekaligus sebagai penghibur, bahwa Tuhan lebih mendahulukan sifat memaaf dan menyayang ketimbang sifat murka dan menyiksa. "nabbi' ibadi anny ana al-ghafur al-rahim, wa ann 'adzaby huw al-'adzab al-alim".

Dari paparan ayat studi ini menunjukkan bahwa Tuhan mengajari kita agar lebih mendahulukan memaaf (ana al-Ghafur al-Rahim) daripada menghukum atau menyiksa (al-'adzab al-alim). Di sisi lain, Tuhan memerintahkan kita agar berbuat adil. Mereka yang tidak berlaku adil diancam siksa pedih di neraka nanti. Jadi, pada perkara yang sudah jelas salah, terbukti dan meyakinkan, maka kita harus menegakkan keadilan, yakni dihukum sesuai aturan.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia

Meski demikian, hakim atau penguasa boleh mengurangi hukuman dengan pertimbangan maslahah. Di sini, sifat Tuhan yang maha pemaaf tetap eksis dan layak ditiru. Seperti pengurangan masa hukuman pada setiap bulan Kemerdekaan Republik ini, 17 Agustus teruntuk narapidana yang menunjukkan kesalehan prilaku.

Jika masa atau jenis hukuman sudah diputuskan di pengadilan, lalu di kemudian hari dirasa kurang banyak atau kurang berat, maka tidak boleh ditambahkan dari apa yang sudah diputuskan. Apabila minimnya hukuman tersebut disebabkan karena di luar kemampuan hakim dalam melihat perkara, maka Tuhan memaafkan. Tapi bila disengaja, maka hakim itu berdosa, karena mengkhianati amanah keadilan. Terhadap moral hakim macam ini, surga enggan disinggahi,

Khusus perkara yang belum jelas dan belum bisa diyakini bersalah secara pasti, karena bukti belum kuat atau ada unsur pembenar di balik tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa, maka agama memerintahkan kita menunda, hingga perkara menjadi jelas. Jika harus segera diambil keputusan, maka agama memberi rumusan begini: "Keliru memaafkan orang yang bersalah lebih baik daripada keliru menghukum orang yang tidak bersalah". 

Baca Juga: Profil HARIAN BANGSA, Koran Lokal Jawa Timur, Kiai Jadi Pelanggan Setia Sejak Terbit Perdana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO