JOMBANG, BANGSAONLINE.com - KPU Jombang melakukan perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk ajang pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.
Untuk itu, KPU Jombang membutuhkan 27.006 petugas KPPS yang nantinya akan bertugas di 3.858 tempat pemungutan suara (TPS), yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rita Darmawati, saat menggelar acara media gathering di Rumah Makan Zam-Zam, Kamis (14/12/23) sore.
"Kita sudah melakukan sosialisasi kepada ketua PPK dan anggota, sekretaris PPK, dan staf PPK se-Kabupaten Jombang, dan kami minta teman-teman langsung bergerak di lapangan dengan semua arahan terkait dengan pembentukan KPPS untuk pemilu 2024," ucapnya.
Dikatakan, pendaftaran KPPS telah dimulai sejak tanggal 11 Desember 2023 lalu dan akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
"Untuk pendaftar harus masuk ke aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Di situ nanti calon anggota KPPS akan memperoleh akun dengan cara login dulu aktivasi dan bisa melampirkan semua persyaratan dan upload di SIAKBA," terang Rita.
"Kami berharap kepada masyarakat Jombang untuk bisa bergabung bersama kami sebagai penyelenggara pemilu tahun 2024 di Kabupaten Jombang dan bersama-sama kita sukseskan pemilu ini dengan baik," imbuhnya.
Sementara, untuk honor petugas KPPS, Rita mengatakan ada kenaikan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
"Pada Pemilu 2019, honor ketua KPPS sebesar Rp550 ribu per bulan. Pada pemilu 2024 naik jadi Rp1,2 juta per bulan. Untuk anggota KPPS dari sebelumnya Rp500 ribu per bulan menjadi Rp1,1 juta per bulan dan linmas dari Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu," pungkasnya. (aan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News