MALANG,BANGSAONLINE.com - Belasan orang yang diduga calo Surat Izin Mengemudi (SIM) diamankan polisi dari kantor Satpas SIM, Singosari, Kabupaten Malang, Senin (18/12/2023).
Total, pihak Polres Malang mengamankan 11 orang. Mereka diamankan karena mengganggu pelayanan masyarakat dalam penerbitan SIM.
Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro, dalam keteranganya, menyebut belasan pria tersebut berusaha menghalangi aktivitas pelayanan SIM.
Mereka menutup akses pintu kantor Satpas menggunakan mobil pribadi. Selain itu sekelompok orang itu mencoba memprovokasi melalui orasi dengan pengeras suara.
“Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan, menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan,” ungkap Kompol Wisnu saat dikonfirmasi di Polres Malang.
Baca Juga: Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat
Polsek Singosari yang menerima laporan segera mendatangi lokasi keributan dan mengamankan 11 orang tersebut.
Belasan pria yang diduga calo itu digelandang ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.
Dari hasil interogasi, sekelompok orang itu merasa tidak puas. Sebab sudah tidak bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas SIM Singosari.
Baca Juga: Abdulloh Satar Targetkan Pasangan SALAF Menang 70 Persen di Pilbup Malang Lewat Dapilnya
Polres Malang sebelumnya sudah menerapkan aturan untuk pemohon SIM baru dan perpanjangan harus dilakukan sendiri oleh pemohon. Tanpa diwakilkan.
Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan layanan Satpas SIM.
“Mereka menyampaikan aspirasi, merasa tidak puas karena tidak lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
Menurut Kompol Wisnu, kejadian tersebut tidak berdampak pada pelayanan Satpas SIM Singosari.
Pelayanan penerbitan SIM baru dan perpanjangan tetap berjalan tanpa ada kendala berarti.
Baca Juga: Gerebek Gudang Miras di Malang, Sekali Produksi Raup Untung Rp3-4 Juta
Wisnu menyebut, peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.
Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau. Agar tidak ada ruang bagi calo untuk mengambil keuntungan.
Selain itu, pelayanan uji praktik SIM juga dinilai lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah.
Baca Juga: Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang
Kasi Humas Polres Malang Ipda Adnan menambahkan, pihkanya berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik.
Pihaknya juga terus berupaya mencegah praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.
“Biaya penerbitan SIM sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM. Perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat,” tandas Ipda Adnan. (Dadang/van)
Baca Juga: Pasang Tarif Rp150.000 Pengurusan KTP, Oknum Tenaga Honorer Dispendukcapil Malang Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News