Bahkan, Ketua Dewan Penasehat IKA ITS Prof M Nuh bersama Ketua Dewan Pakar IKA ITS Dr. Dwi Soetjipto sampai mengeluarkan maklumat tentang telah berakhirnya masa jabatan Pengurus IKA ITS.
Pokok masalahnya, imbuh Gunawan, Ketua Umum PP IKA ITS beralasan merasa bahwa masa jabatannya belum berakhir karena berpedoman pada waktu disahkannya Badan Hukum IKA ITS yang memuat beberapa perubahan AD/ART IKA ITS.
"Padahal pasal 17 ayat 1 AD IKA ITS jelas menyebutkan bahwa segala perubahan AD/ART itu hanya bisa dilakukan dan disahkan lewat Kongres," tegas Gunawan.
Pria yang selalu terlibat dalam Perumusan dan Perubahan AD ART IKA ITS sejak tahun 2007 ini berharap aktivis IKA ITS baik yang tergabung dalam Komisariat Jurusan maupun Pengurus Wilayah bisa segera menyikapi hal ini, dan mendorong segera diadakan Kongres untuk memilih kepengurusan baru.
"Agar kapal besar IKA ITS ini tidak terombang ambing di tengah lautan karena ketiadaan nakhoda," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News