Dua Anggota DPRD Sidoarjo F-PKB Mundur

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua anggota DPRD Sidoarjo yang maju sebagai calon wakil bupati (Cawabup) dalam Pilkada Sidoarjo yakni Nur Achmad Syaifuddin dan Abdul Kholik harus mundur seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo melanjutkan tahapan yakni pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo pada Minggu (26/07) nanti. 

Sekedar diketahui, Nur Achmad Syaifuddin sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Sidoarjo. Saat ini ia bakal menjadi pendamping Saiful Ilah yang diusung PKB. Sedangkan koleganya di F-PKB DPRD Sidoarjo yakni Abdul Kholik juga menjadi Cawabup mendampingi Cabup Hadi Sutjipto.

Baca Juga: Sambut Pilbup 2020, NasDem Sidoarjo Gelar Konsolidasi Internal

Sekretaris KPU Sidoarjo Sulaiman SE kepada wartawan menegaskan, sesuai tahapan Pilkada, maka pendaftaran Cabup - Cawabup berlangsung selama 3 hari. “Pendaftaran dibuka pada Minggu (26/7) dan ditutup pada Selasa (28/07) pada pukul 16.00 WIB,” ujarnya disela-sela halal bihalal, Rabu (22/07).

Sementara itu, Nur Achmad Syaifuddin kepada wartawan menyatakan kesiapannya untuk mundur dari dewan meskipun masih ada waktu 60 hari setelah pendaftaran. Begitu juga Abdul Kholik juga menyatakan tidak masalah mundur karena mendeklarisikan berpasangan dengan Wabup, Hadi Sutjipto.
“Surat pengunduran saya sebagai anggota dewan sudah saya siapkan,” tutur Abdul Kholik. (sta/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO