JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua remaja yakni ID (19) dan AM (16), menjadi tersangka atas dugaan perzinaan kepada gadis di bawah umur. Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Penyidikan itu adalah buntut penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Senin (15/01/24) kemarin. Dua gadis di bawah umur usia 16 dan 14, ditemukan dalam kamar yang berbeda yang disewa kedua tersangka.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan data terakhir, bahwa terdapat 7 pasangan bukan suami istri yang diamankan akibat penggerebekan warga.
"Ada 5 pasangan dewasa bukan suami istri, ranahnya bukan kami dan dilimpahkan ke satpol PP. 2 pasangan dengan perempuan di bawah umur kami lakukan penyidikan, dan kami tetapkan tersangka," ucapnya, Selasa (16/01/2024).
Dikatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana undang-undang yang berlaku. Yakni pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 pengganti UU nomor 1 tahun 2016 jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Denda uang Rp5 miliar," terang Sukaca.
Terkait dengan penyedia layanan rumah kos bertarif, polisi sudah mengamankan dua orang, yakni Tria Primadona (35) dan pacarnya Ivan Abdul Aziz (26). Keduanya warga Kabupaten Nganjuk dan masih dilakukan pendalaman.
"Untuk penyedia karena kapasitas rumah biasa bukan rumah bordir, kami belum bisa tentukan status tersangka, masih kami dalami dan koordinasi dengan JPU," pungkasnya. (aan/rev)
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News