SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembunuhan di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, ditangkap polisi, Senin (15/1/2024) kemarin sekira pukul 11.30 WIB.
Sebelumnya, pembunuhan itu terjadi Kamis (11/1/2024), dengan motif asmara. Pelakunya adalah inisial F (23). Ia membunuh korban berinial S (30). Korban dan pelaku merupakan seorang wanita.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menyampaikan tersangka F membunuh S karena cemburu kepada korban.
"Tersangka cemburu terhadap korban karena cintanya diabaikan oleh suami korban," ungkapnya saat konferensi pers, Selasa, (16/1/2024).
Diketahui, pelaku dan suami korban sudah menjalin hubungan sekitar dua tahun.
Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang
"Suami korban dengan pelaku punya hubungan percintaan sekitar dua tahun," katanya.
Sigit yang merupakan mantan Panit II Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berawal dari informasi bahwa korban dengan suaminya berencana merantau ke Surabaya.
"Karena pelaku merasa akan ditinggalkan ke Surabaya, kemudian pelaku membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujarnya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Polisi berhasil menangkap pelaku dengan menggunakan teknologi ITE dipadukan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan. Pelaku juga sempat menghilangkan barang bukti pakaian baju yang digunakannya agar tidak terdeteksi polisi.
"Baju pelaku dibuang ke semak belukar di belakang rumahnya. Barang bukti celurit didapat dari rumah pelaku milik saudaranya," tegasnya.
Sigit menambahkan, pelaku sempat mengantarkan jenazah korban ke pemakaman. Polisi terus mendalami dan memeriksa kasus pembunuhan tersebut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan tersangka lain.
Baca Juga: Satlantas Polres Sampang Amankan 1.563 Pelanggar Lalin Selama Ops Zebra Semeru
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," imbuhnya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News