SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ketiga terdakwa Aryo Anggowo Mulyo (32), M Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (32), sampaikan pledoi melalui Penasihat Hukum (PH).
Hal itu, karena Penasihat Hukum terdakwa keberatan dengan tuntutan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Dalam sidang PH terdakwa Hendrik berharap terdakwa diputus hukuman seringan-ringannya. Hal itu disampaikan dihadapan Ketua Majelis Hakim Syafril Pardamean Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (16/1).
Sebelumnya, ketiga terdakwa terbukti mengedarkan sabu-sabu (SS) seberat 19,6 kg di Sidoarjo dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat Hukum terdakwa Hendrik, Muhammad Zidky Ferdianto mengatakan, atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa 3 yaitu Hendrik dirasa tidak adil.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Karena peran dari masing-masing terdakwa ini berbeda, betul bahwa mereka ini adalah seorang kurir. Tapi perannya mereka ini berbeda," ujarnya.
Menurut Ferdianto, selain melakukan pengambilan maupun pengedaran SS, Aryo juga berkoordinasi dengan seseorang yang bernama BK yang mana terindikasi sebagai bandara narkoba.
"Sesuai dengan keterangan terdakwa Nafik dan Hendrik ini, mereka hanya sebagai pengirim dan pengambil saja. Selebihnya, terdakwa Aryo sebagai koordinatornya," ungkapnya.
Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Sehingga, baik meranjau ataupun mengambil SS merupakan atas perintah dan persetujuan dari Aryo. Hendrik dan Nafik hanya mengikuti perintah saja.
"Selain itu, terkait dengan pengemasan, pengepakan dan lainnya, Aryo yang melakukan. Dalam persidangan sudah dijelaskan bahwa mereka menjadi kurir masih selama empat bulan," jelasnya.
Sebelumnya, pekerjaan Hendrik yang merupakah driver online dan bertemu dengan Aryo di Bandara Juanda hingga saling berkomunikasi.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
"Awal mulanya dari situ, akhirnya Hendrik mau ditawari pekerjaan tersebut. Yang membuat Hendrik tertarik, karena dijanjikan fee pengiriman maupun pengambilan yang besar," terangnya.
Menurut pengakuan terdakwa, fee yang dijanjikan hanya angan belaka, terdakwa sama sekali belum menerima fee tersebut.
Diketahui, fee yang dijanjikan sekitar Rp 150 juta. Dalam pledoi ini pihaknya menyatakan keberatan, dikarenakan jaksa dapat melihat peranan masing-masing.
Baca Juga: Ketua KONI Probolinggo Tidak Ditahan Polres Tanjung Perak, Barang Bukti Sabu Masih Misteri
"Harusnya tidak memukul rata, karena kalau dipukul rata jelas tidak adil. Bagi terdakwa dua khususnya terdakwa tiga. Karena peran mereka berbeda-beda," tegasnya.
Ia berharap, dalam putusan majelis hakim dapat mempertimbangkan hal itu, dan masih memiliki hati nurani. Sehingga, dapat memandang peran mereka masing-masing.
"Dalam putusannya nanti terdakwa tiga Hendrik diputus seringan-ringannya," pungkasnya. (cat/rif)
Baca Juga: Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News