BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Bangkalan menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan pelanggaran administratif oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, terhadap terlapor 3 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sepulu dan 5 Komisioner KPU Bangkalan.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, mengatakan bahwa PPK Sepulu telah melanggar kode etik. Namun berdasarkan aturan, pemberian sanksi menjadi kewenangan KPU Bangkalan.
Baca Juga: Fasilitasi Cabup-Cawabup di Debat Perdana, KPU Bangkalan: Adu Gagasan Bangun Daerah
"Ketua PPK Mukoffi dan Alia Alatas melanggar etik dan KPU harus menjalankan rekom bawaslu dan juga harus kooperatif. Karena kalau tidak menjalankan bisa kena pidana pemilu," ucapnya, Kamis (18/1/2024).
Mustain mengungkap, perekrutan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang dilakukan sebelumnya tidak sah. Sebab, pengambilalihan pembentukan KPPS oleh PPK Sepulu tidak mendasar, sehingga harus ada perekrutan ulang oleh KPU Bangkalan.
"Pembentukan KPPS yang saling klaim antara PPS sebelumnya dengan PPK itu dibatalkan, maka dari itu KPU harus bertindak cepat," paparnya.
Baca Juga: Hadiri Deklarasi KPU, Pj Bupati Bangkalan: PNS Boleh Ikut Kampanye, Tapi Dilarang Dukung Paslon
Mustain juga menjelaskan, berdasarkan hasil pleno, serta alat bukti dan saksi saat proses persidangan, terjadi pelanggaran administrasi pemilu di Desa Klapayan saat rekrutmen KPPS.
"Saat perekrutan KPPS terbukti ada pelanggaran di dalamnya, sehingga kami minta KPU Bangkalan untuk mengambil alih pembentukan KPPS," paparnya.
Sementara Kuasa Hukum PPS Klayapayan, Risang Bima Wijaya, mengatakan pihaknya menghargai putusan bawaslu. Namun, ia menyayangkan lantaran tuntutan pemecatan PPK Sepulu tidak diindahkan.
Baca Juga: Deklarasi Kampaye Damai, Paslon Berbagi: Mari Jaga Kerukunan Tanpa Saling Menjatuhkan
"Putusan ini paling damai. Kalau dibilang puas, ya belum, karena kami minta PPK dipecat, tapi mengingat proses demi kemaslahatan bersama harus dipatuhi," pungkasnya. (mil/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News