Tugu di Kediri Dievakuasi ke Balai Desa Kayunan

Tugu di Kediri Dievakuasi ke Balai Desa Kayunan Ketua DK4, Imam Mubarok, saat mengamati tugu tapal batas setelah dinaikkan ke mobil. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur akhirnya mengevakuasi tugu tapal batas berangka tahun 1123 Saka ke Balai Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten , Kamis (25/1/2024).

Monumen berbobot sekitar 3,5 ton dan diperkirakan berasal pada era Raja Kertajaya, raja terakhir Kerajaan Kadiri, itu dievakuasi oleh petugas gabungan dari BPK Wilayah XI, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, perangkat Desa Kayunan, Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten (DK4), dan pemerhati budaya beserta warga.

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Pamong Budaya I BPK wilayah X Jawa Timur, Albertus Agung Widi Susanto, mengatakan bahwa pihaknya memang mendampingi upaya evakuasi tugu tapal batas yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten , DK4, dan pemerhati budaya.

"Untuk saat ini kita upayakan pengamanan terlebih dulu. Karena lokasi, dimana ditemukan tugu tapal batas dan benda-benda cagar budaya lainnya tersebut adalah milik warga yang tanahnya dijual untuk tanah urug," ujarnya kepada awak media.

Sejak ditemukannya benda cagar budaya ini, kata Widi, proses penggalian tanah urug dihentikan, "Untuk selanjutnya, kami belum ada rencana ekskavasi di lokasi ditemukan tugu tapal batas tersebut."

Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri

Sementara itu, Ketua DK4, Imam Mubarok, mengatakan bahwa upaya evakuasi tugu tapal batas dari lokasi awal ke Balai Desa Kayunan dalam rangka penyelamatan. Sebab, posisi tugu tapal batas tersebut berada di tanah yang miring.

"Dikhawatirkan bila curah hujan tinggi, tugu tersebut bisa runtuh ke bawah dan bisa rusak.Untuk sementara, tugu tapal batas ini diletakkan di sisi barat Balai Desa Kayunan," kata pria yang juga jurnalis senior di itu.

Nantinya, lanjut Imam, tugu tapal batas ini dan benda cagar budaya lainnya bisa menjadi destinasi wisata baru di Desa Kayunan dan Kabupaten pada umumnya.

Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional

Sebelumnya, Tim dari BPK Wilayah XI Jawa Timur telah melakukan penelitian di Lokasi penemuan Tugu Tapal Batas dari Abad ke 13 Masehi di , di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten , pada Senin (15/1/2024).

Menurut Ismail Lutfi, Tim Peneliti BPK Wilayah XI Jawa Barat, angka tahun yang tertera sebenarnya tidak bisa membawa langsung pada pemerintahan raja tertentu. Tapi berada pada kurun waktu raja tertentu bisa.

"Angka 1123 saka, yang tertera di tugu tapal batas, maka ini masih dalam kurun waktu Pemerintahan Raja terakhir Kerajaan Kadiri, namanya Sri Maharaja Srengga atau Kertajaya," urai Dosen Sejarah Universitas Negeri Malang itu. (uji/mar)

Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska  Adakan Ujian Profesi Advokat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO