KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur akhirnya mengevakuasi tugu tapal batas berangka tahun 1123 Saka ke Balai Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Kamis (25/1/2024).
Monumen berbobot sekitar 3,5 ton dan diperkirakan berasal pada era Raja Kertajaya, raja terakhir Kerajaan Kadiri, itu dievakuasi oleh petugas gabungan dari BPK Wilayah XI, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, perangkat Desa Kayunan, Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), dan pemerhati budaya beserta warga.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Pamong Budaya I BPK wilayah X Jawa Timur, Albertus Agung Widi Susanto, mengatakan bahwa pihaknya memang mendampingi upaya evakuasi tugu tapal batas yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, DK4, dan pemerhati budaya.
"Untuk saat ini kita upayakan pengamanan terlebih dulu. Karena lokasi, dimana ditemukan tugu tapal batas dan benda-benda cagar budaya lainnya tersebut adalah milik warga yang tanahnya dijual untuk tanah urug," ujarnya kepada awak media.
Sejak ditemukannya benda cagar budaya ini, kata Widi, proses penggalian tanah urug dihentikan, "Untuk selanjutnya, kami belum ada rencana ekskavasi di lokasi ditemukan tugu tapal batas tersebut."
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Sementara itu, Ketua DK4, Imam Mubarok, mengatakan bahwa upaya evakuasi tugu tapal batas dari lokasi awal ke Balai Desa Kayunan dalam rangka penyelamatan. Sebab, posisi tugu tapal batas tersebut berada di tanah yang miring.
"Dikhawatirkan bila curah hujan tinggi, tugu tersebut bisa runtuh ke bawah dan bisa rusak.Untuk sementara, tugu tapal batas ini diletakkan di sisi barat Balai Desa Kayunan," kata pria yang juga jurnalis senior di Kediri itu.
Nantinya, lanjut Imam, tugu tapal batas ini dan benda cagar budaya lainnya bisa menjadi destinasi wisata baru di Desa Kayunan dan Kabupaten Kediri pada umumnya.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Sebelumnya, Tim dari BPK Wilayah XI Jawa Timur telah melakukan penelitian di Lokasi penemuan Tugu Tapal Batas dari Abad ke 13 Masehi di Kediri, di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, pada Senin (15/1/2024).
Menurut Ismail Lutfi, Tim Peneliti BPK Wilayah XI Jawa Barat, angka tahun yang tertera sebenarnya tidak bisa membawa langsung pada pemerintahan raja tertentu. Tapi berada pada kurun waktu raja tertentu bisa.
"Angka 1123 saka, yang tertera di tugu tapal batas, maka ini masih dalam kurun waktu Pemerintahan Raja terakhir Kerajaan Kadiri, namanya Sri Maharaja Srengga atau Kertajaya," urai Dosen Sejarah Universitas Negeri Malang itu. (uji/mar)
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News