Penandatanganan nota persetujuan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini ditetapkan saat Rapat Paripurna IV DPRD yang digelar Senin (28/7/2025) di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Pasuruan, disertai penandatanganan nota persetujuan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
BACA JUGA:
- DPRD Surabaya dan PCNU Bahas Aspirasi Warga hingga Usulan Nama Jalan Pendiri NU
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- DPRD Kota Madiun Serahkan Rekomendasi LKPj 2025 ke Plt Walkot
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif yang berlangsung sejak awal Juli 2025.
Proses pembahasan melibatkan tanggapan Bupati atas pemandangan umum fraksi, penyampaian nota keuangan, serta rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dalam pidato penutup sidang menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari fraksi dan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
“Seluruh masukan telah dikaji bersama untuk menyempurnakan isi Raperda. Melalui persetujuan ini, kami berharap pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam melaksanakan program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Setelah mendengarkan laporan dari seluruh komisi, Samsul meminta persetujuan anggota DPRD secara lisan.
Forum menyatakan persetujuannya secara aklamasi yang kemudian ditetapkan melalui ketukan palu sebagai tanda sahnya Perda Perubahan APBD 2025.
Ia menambahkan, pelaksanaan APBD hasil perubahan ini harus terus diawasi dan dievaluasi agar sejalan dengan tujuan awal, yaitu menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Mudah-mudahan, melalui APBD ini, kita semakin dekat pada cita-cita menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,” jelas.
Terpisah, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menekankan, dokumen perubahan APBD bukan sekadar administrasi keuangan, melainkan instrumen penting untuk memperkuat perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran publik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




