Dewan dan Pemkab Pasuruan Sepakati Raperda P-APBD 2025

Dewan dan Pemkab Pasuruan Sepakati Raperda P-APBD 2025 Penandatanganan nota persetujuan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kabupaten Pasuruan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah () Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini ditetapkan saat Rapat Paripurna IV yang digelar Senin (28/7/2025) di ruang rapat utama Kabupaten Pasuruan, disertai penandatanganan nota persetujuan bersama antara kepala daerah dan pimpinan .

Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif yang berlangsung sejak awal Juli 2025.

Proses pembahasan melibatkan tanggapan Bupati atas pemandangan umum fraksi, penyampaian nota keuangan, serta rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja legislatif.

Ketua Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dalam pidato penutup sidang menyampaikan bahwa pembahasan perubahan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari fraksi dan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

“Seluruh masukan telah dikaji bersama untuk menyempurnakan isi Raperda. Melalui persetujuan ini, kami berharap pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam melaksanakan program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Setelah mendengarkan laporan dari seluruh komisi, Samsul meminta persetujuan anggota secara lisan.

Forum menyatakan persetujuannya secara aklamasi yang kemudian ditetapkan melalui ketukan palu sebagai tanda sahnya Perda Perubahan 2025.

Ia menambahkan, pelaksanaan hasil perubahan ini harus terus diawasi dan dievaluasi agar sejalan dengan tujuan awal, yaitu menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Mudah-mudahan, melalui ini, kita semakin dekat pada cita-cita menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,” jelas.

Terpisah, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menekankan, dokumen perubahan bukan sekadar administrasi keuangan, melainkan instrumen penting untuk memperkuat perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran publik.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO