
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini ditetapkan saat Rapat Paripurna IV DPRD yang digelar Senin (28/7/2025) di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Pasuruan, disertai penandatanganan nota persetujuan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif yang berlangsung sejak awal Juli 2025.
Proses pembahasan melibatkan tanggapan Bupati atas pemandangan umum fraksi, penyampaian nota keuangan, serta rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dalam pidato penutup sidang menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari fraksi dan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
“Seluruh masukan telah dikaji bersama untuk menyempurnakan isi Raperda. Melalui persetujuan ini, kami berharap pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam melaksanakan program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Setelah mendengarkan laporan dari seluruh komisi, Samsul meminta persetujuan anggota DPRD secara lisan.
Forum menyatakan persetujuannya secara aklamasi yang kemudian ditetapkan melalui ketukan palu sebagai tanda sahnya Perda Perubahan APBD 2025.
Ia menambahkan, pelaksanaan APBD hasil perubahan ini harus terus diawasi dan dievaluasi agar sejalan dengan tujuan awal, yaitu menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Mudah-mudahan, melalui APBD ini, kita semakin dekat pada cita-cita menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,” jelas.
Terpisah, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menekankan, dokumen perubahan APBD bukan sekadar administrasi keuangan, melainkan instrumen penting untuk memperkuat perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran publik.
“Perubahan APBD ini mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam menyesuaikan prioritas pembangunan sesuai dinamika sosial, kebutuhan masyarakat, dan realisasi belanja yang berjalan,” tegasnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan ruang dialog dan diskusi produktif sepanjang proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, kesepakatan ini menunjukkan kuatnya semangat kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Persetujuan ini juga menjadi indikator akuntabilitas dan komitmen kita dalam memperbaiki efektivitas program pembangunan. Setiap angka dalam APBD memiliki implikasi langsung terhadap pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” urainya.
Dalam rancangan perubahan APBD 2025, pemerintah daerah menyesuaikan sejumlah alokasi anggaran untuk mempercepat program-program prioritas, termasuk peningkatan infrastruktur dasar, perbaikan layanan pendidikan dan kesehatan, serta dukungan bagi sektor usaha kecil dan menengah.
Perubahan ini juga diarahkan untuk menjawab tantangan ketimpangan antarwilayah dan mendorong pemerataan pembangunan, terutama di wilayah pinggiran dan kawasan yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
“Kita berharap APBD hasil pembahasan ini mampu menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan produktivitas masyarakat, dan memperkuat ketahanan sosial daerah,” jelas Bupati.
Baik DPRD maupun Pemkab menekankan pentingnya menjaga kesinambungan sinergi dalam setiap tahapan kebijakan pembangunan daerah.
Dalam konteks perubahan APBD, kolaborasi dua unsur pemerintahan daerah ini menjadi kunci keberhasilan tata kelola yang demokratis dan responsif.
Bupati Rusdi menyatakan bahwa keberhasilan pembahasan ini tidak hanya terletak pada tercapainya kesepakatan anggaran, tetapi juga pada proses dialog dan tukar pikiran yang mencerminkan semangat keterbukaan dan tanggung jawab bersama.(afa/van)