Respon MUI Soal ITB Gandeng Pinjol untuk Biaya Pendidikan

Respon MUI Soal ITB Gandeng Pinjol untuk Biaya Pendidikan Respon MUI Soal ITB Gandeng Pinjol untuk Biaya Pendidikan. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa pengambilan keuntungan atau bunga dalam proses pinjam-meminjam diharamkan, baik secara online maupun offline, termasuk untuk kepentingan pendidikan.

Hal itu merupakan respon MUI terhadap Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggandeng penyedia pinjaman online (pinjol) Danacita bagi mahasiswa yang hendak membayar uang kuliah tunggal (UKT).

Baca Juga: Innalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia

KH. Asrorun Niam selaku Ketua MUI bidang Fatwa mengatakan bahwa pihaknya mendorong optimalisasi dana zakat, infak dan sedekah sebagai pengganti untuk biaya pendidikan.

"Bila dirasa pembiayaan pendidikan terpaksa harus lewat akad utang, seharusnya lembaga penyalur utang tersebut tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan," jelas Asrorun pada Minggu (4/2/2024).

Sementara itu, Prof. Muhamad Abduh selaku Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan ITB mengatakan, pihaknya tidak mengambil untung dalam kerjasamanya dengan Pinjol.

Baca Juga: Viral, Pagar Pembatas Waduk Bunder Gresik Baru Dibangun Diduga Dirobohkan

"ITB hanya membantu mahasiswa yang memiliki masalah keuangan. Tidak ada hubungannya dengan permasalahan untuk ITB. Pemasukan untuk ITB ya ketika mahasiswa itu membayar," tuturnya.

Abduh menyampaikan bahwa kerjasama ITB dengan Pinjol Danacita tetap akan terus berlangsung namun dengan kehati-hatian.

"Ketika punya sikap kehati-hatian, maka tidak ada yang merasa dirugikan. Kerja sama dengan Danacita juga resmi dan diawasi OJK," jelas Abduh.

Baca Juga: Berikut Standar Gaji Baru Ketua RT dan RW 2025

Pada brosur Pinjol Danacita tertulis bahwa mahasiswa ITB dapat meminjam uang untuk pembayaran UKT dengan tenor 6 dan 12 bulan.

Pengajuan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor 12 bulan, mahasiswa harus mencicil sebesar Rp 1.291.667 per bulan.

Dalam masa peminjaman, pihak peminjam menanggung biaya persetujuan sebesar 3 persen dengan biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen.

Baca Juga: Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun ini

(ans) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO