SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa pengambilan keuntungan atau bunga dalam proses pinjam-meminjam diharamkan, baik secara online maupun offline, termasuk untuk kepentingan pendidikan.
Hal itu merupakan respon MUI terhadap Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggandeng penyedia pinjaman online (pinjol) Danacita bagi mahasiswa yang hendak membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 November 2024
KH. Asrorun Niam selaku Ketua MUI bidang Fatwa mengatakan bahwa pihaknya mendorong optimalisasi dana zakat, infak dan sedekah sebagai pengganti untuk biaya pendidikan.
"Bila dirasa pembiayaan pendidikan terpaksa harus lewat akad utang, seharusnya lembaga penyalur utang tersebut tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan," jelas Asrorun pada Minggu (4/2/2024).
Sementara itu, Prof. Muhamad Abduh selaku Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan ITB mengatakan, pihaknya tidak mengambil untung dalam kerjasamanya dengan Pinjol.
Baca Juga: Bolehkah Mengonsumsi Air Kunyit Setiap Hari? Simak Penjelasannya
"ITB hanya membantu mahasiswa yang memiliki masalah keuangan. Tidak ada hubungannya dengan permasalahan untuk ITB. Pemasukan untuk ITB ya ketika mahasiswa itu membayar," tuturnya.
Abduh menyampaikan bahwa kerjasama ITB dengan Pinjol Danacita tetap akan terus berlangsung namun dengan kehati-hatian.
"Ketika punya sikap kehati-hatian, maka tidak ada yang merasa dirugikan. Kerja sama dengan Danacita juga resmi dan diawasi OJK," jelas Abduh.
Baca Juga: Apakah Jus Tomat Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah? Ini Faktanya
Pada brosur Pinjol Danacita tertulis bahwa mahasiswa ITB dapat meminjam uang untuk pembayaran UKT dengan tenor 6 dan 12 bulan.
Pengajuan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor 12 bulan, mahasiswa harus mencicil sebesar Rp 1.291.667 per bulan.
Dalam masa peminjaman, pihak peminjam menanggung biaya persetujuan sebesar 3 persen dengan biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen.
Baca Juga: Resep Ayam Bakar Kecap Pedas dan Nikmat
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News