Respon MUI Soal ITB Gandeng Pinjol untuk Biaya Pendidikan

Respon MUI Soal ITB Gandeng Pinjol untuk Biaya Pendidikan Respon MUI Soal ITB Gandeng Pinjol untuk Biaya Pendidikan. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa pengambilan keuntungan atau bunga dalam proses pinjam-meminjam diharamkan, baik secara online maupun offline, termasuk untuk kepentingan pendidikan.

Hal itu merupakan respon MUI terhadap Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggandeng penyedia pinjaman online (pinjol) Danacita bagi mahasiswa yang hendak membayar uang kuliah tunggal (UKT).

KH. Asrorun Niam selaku Ketua MUI bidang Fatwa mengatakan bahwa pihaknya mendorong optimalisasi dana zakat, infak dan sedekah sebagai pengganti untuk biaya pendidikan.

"Bila dirasa pembiayaan pendidikan terpaksa harus lewat akad utang, seharusnya lembaga penyalur utang tersebut tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan," jelas Asrorun pada Minggu (4/2/2024).

Sementara itu, Prof. Muhamad Abduh selaku Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan ITB mengatakan, pihaknya tidak mengambil untung dalam kerjasamanya dengan Pinjol.

"ITB hanya membantu mahasiswa yang memiliki masalah keuangan. Tidak ada hubungannya dengan permasalahan untuk ITB. Pemasukan untuk ITB ya ketika mahasiswa itu membayar," tuturnya.

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO