Kampanye Presiden dan Akhlak Presiden

Kampanye Presiden dan Akhlak Presiden Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Tampaknya kritik dari berbagai kalangan – termasuk dari para sivitas akademika – yang terus menggelombang sama sekali tak menyentuh kesadaran Presiden Joko Wiodo (). bahkan terkesan tak mempertingkan faktor etika dan kepantasan dalam berpolitik. Ini terlihat sekali sejak anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dijadikan cawapres lewat proses (MK) yang mengabaikan etika dan kepantasan.

Kini Presiden malah ngotot mau kampanye. Tentu untuk kepentingan elektoral anaknya, Gibran yang berpasangan dengan Prabowo Subianto. Ngotot? Setidaknya ini bisa kita lihat dalam proses sidang di MK yang belakangan sedang ramai diperbincang publik.

Dalam sidang MK, Kuasa Presiden , Togap Simangunsong, meminta MK tetap memperbolehkan presiden berkampanye dalam Pemilu 2024, , Selasa (6/2/2024).

Togap Simangunsong menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam argumennya, dalam sidang lanjutan gugatan UU Pemilu terkait pasal presiden dan wakil presiden boleh berkampanye di gedung MK

Agenda sidangnya mendengarkan keterangan DPR, Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023.

Togap Simangunsong adalah Plh. Dirjen Politik dan PUM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Togap selaku kuasa presiden menyampaikan keterangan Presiden terhadap pelbagai dalil yang dimohonkan pada Perkara Nomor 166 tersebut.

"Keikutsertaan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam pemilu hendaknya diletakkan dalam pemahaman sebagai sikap mereka untuk memilih salah satu peserta pemilu, baik ketika menggunakan hak suaranya maupun sikap untuk mendukung salah satu peserta pemilu dengan mengajak orang lain untuk ikut memilih pasangan calon tertentu atau ikut berkampanye dengan salah satu pasangan calon," kata Togap dalam persidangan dikutip CNN.

"Sebagai warga negara menggunakan hak suaranya maka hal tersebut sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum," kata Togap lagi.

Yang menarik, Togap menyinggung praktik presiden yang melakukan kampanye untuk mendukung salah satu calon di negara lain. Ia mencontohkan Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama yang mengampanyekan capres Hillary Clinton saat masih berkuasa dan Presiden Perancis Francois Hollande yang berkampanye untuk capres Emmanuel Macron dalam posisi yang sama pula.

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO