SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas Polsek Mulyorejo, Surabaya, bersama seorang suami melakukan penggerebekan di sebuah apartemen sekitaran Kalijudan, Mulyorejo (sepanjang jalan MERR), Surabaya. Penggerebekan itu terkait dugaan perselingkuhan E, seorang perempuan yang sudah bersuami, dengan pria lain.
Dugaan perselingkuhan itu dilaporkan oleh suami E sendiri. E yang diketahui seorang dosen PTN ternama di Surabaya diduga melakukan perzinaan dengan seorang pria berinisial L, yang juga ASN dosen universitas ternama.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Penggerebekan dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mulyorejo dan suami E pada Selasa (6/2/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Saat digerebek, E dan L tertangkap basah di kamar apartemen dengan posisi menggunakan baju santai.
"Memang kita mendapatkan laporan dari seorang seorang yang mengaku suami E. Sang pelapor ini merupakan dosen yang dibiayai oleh pemerintah tugas ke VU Amsterdam Netherlands. Karena curiga istri (E) selingkuh sehingga pelapor mengajak bhabinkamtibmas menuju apartemen sekitaran Jl. Kalijudan," ujar Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Riatno, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Menurut Sugeng, dalam penggerebekan ditemukan adanya seorang pria dan wanita. Kedua pasangan kemudian dimediasi ke Polsek Mulyorejo. Namun mediasi itu tidak ada penyelesaian sehingga kasus dilimpahkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Konon, rumah tangga E dan sang suami mengalami ketidakharmonisan. Diduga penyebabnya adalah jarak yang memisahkan pasutri ini. Sebab, sang suami sedang bertugas di Amsterdam, sedangkan E di Surabaya.
Kasus dugaan perzinaan ini sekarang diperiksa Unit PPA Polrestabes Surabaya. Hal tersbeut dibenarkan Kasatreskim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
"Memang benar kami menerima aduan adanya dugaan perzinaan yang dilakukan dua orang dosen. Namun masih kita dalami kasus tersbut sambil menunggu hasil visumnya," ujar Hendro Sukmono.
Namun Hendro belum bisa memastikan adanya unsur perzinaan dan perselingkuhan dari penggerebekan di lokasi kamar apartemen Kalijudan, Mulyorejo.
"Jadi kita tidak bisa gegabah memberikan keterangan bahwa itu kasus perzinaan. Karena saat kita visum, alat vital E diketahui mengalami menstruasi, sehingga kemungkinan kecil terjadi persetubuhan di dalam kamar," tambah Hendro Sukmono.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
"Karena ini menyangkut nama baik universitas dengan melibatkan profesi dosen, maka kita tidak gegabah menetapkan adanya kasus perzinaan. Jadi kita juga menunggu hasil visum selama dua minggu apakah terdeteksi pasangan ini telah melakukan hubungan badan saat di kamar atau hanya berbincang-bincang," tutup Hendro Sukmono. (yan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News