SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisioner KPU Surabaya, Subairi, mengingatkan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di ruang publik merupakan tanggung jawab masing-masing peserta Pemilu.
"Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," ujarnya, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pengelola Yayasan Budi Kencana yang Cabuli Anak Asuh Sejak 2022
Selama masa tenang pemilu 2024 (11-13 Februari), ia mengatakan bahwa APK yang sebelumnya didirikan di ruang publik harus dibersihkan.
"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu. Tapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengkoordinasi pembersihan," katanya.
Selain itu, pada 11 Februari 2024, sejak pukul 24.00 WIB dini hari, KPU Surabaya bersama Bawaslu, dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Satpol PP Surabaya melakukan pembersihan APK dari ruang publik.
Baca Juga: Perjalanan Perdana KA Sancaka Utara dari Surabaya Mendapat Antusiasme Masyarakat
Subairi memastikan koordinasi pembersihan APK bersama para pemangku kepentingan tersebut berlangsung serentak sampai di wilayah Surabaya, mulai kecamatan, hingga kelurahan maupun perkampungan dan perumahan.
Dia menyebut, tidak ada sanksi bagi peserta pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang. Malah peserta pemilu yang APK-nya dibersihkan oleh petugas bisa mengambilnya di Kantor Satpol PP setempat.
Targetnya, kata Subairi, ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari pencoblosan pemilu, yaitu pada Rabu (14/2/2024).
Baca Juga: Konflik Antara Camat Asemrowo dan Ormas BNPM Berakhir Damai
"Jadi APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Targetnya saat pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK," pungkasnya.(mar/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News