BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan tokoh masyarakat, kiai, dan ulama di Bangkalan, khususnya pesisir utara, sepakat akan melaporkan dugaan pelanggaran di pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Hal itu disampaikan Rusliyadi, Ketua Badan Kordinasi Saksi (Bakorsi) Paslon Anies-Muhaimin (Amin) di Madura.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Menurutnya, kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan pilpres di Bangkalan masif, terstruktur, dan sistematis. Mulai dari pelanggaran administratif hingga pelanggaran pidana.
"Banyak laporan dari tim saksi di TPS menemukan kecurangan yang terjadi saat pencoblosan, penghitungan suara, hingga rekapitulasi suara di tingkat KPPS. Bahkan ada pihak-pihak terkait melakukan penekanan terhadap penyelenggara dari hasil penghitungan suara," ungkap Rusliyadi.
Ia menjelaskan, bentuk kecurangan yang ditemukan adalah seperti pengelembungan suara, tidak dilaksanakan pencoblosan, hingga pemalsuan tanda tangan saksi di formulir model C1-Plano dan C.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Oleh sebab itu, Rusliyadi menyatakan Bakorsi Amin di Madura akan melakukan pengawalan penghitungan suara di kecamatan, kabupaten, hingga ke pusat.
"Mengingat kecurangan terjadi secara terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) yang dilakukan oleh paslon 02 di Bangkalan," katanya.
"Para kiai, ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat akan melakukan perlawanan atas dugaan kecurangan yang terjadi saat pencoblosan dan pasca penghitungan," tegasnya.
Baca Juga: Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi
Untuk mengungkap dugaan kecurangan tersebut, Bakorsi Amin Madura menujuk Advokat H. Mohammad Dangken dan Achmad Zaini sebagai.
Sementara Ketua Relawan Saksi Amin Bangkalan, KH. Abdul Latif, mengungkap sejumlah laporan dari tim di lapangan yang menemukan banyak kejanggalan saat pelaksanaan pilpres di Bangkalan.
Mulai dari pencoblosan, pasca penghitungan, rekapitulasi di plano, hingga pencatatan di formulir model C1 hasil.
Baca Juga: Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru
"Kecurangannya pengelembungan suara, pembubuhan tanda tangan palsu diduga oleh oknum saksi hingga perubahan angka jumlah perolehan suara," jelasnya saat dalam rapat di Pondok Pesantren An Nawawiyah Desa Tlagoh Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan, Ahad (18/2/2024)
"Banyaknya temuan pelanggaran di pencoblosan pilpres dan pasca penghitungan maka para kiai dan ulama Bangkalan sepakat akan membawa ke bawaslu dan gakkumdu, dan menggandeng advokat yang ada di Bangkalan," ujar Kiai Latif.
Kiai dari Kecamatan Kokop ini juga menyebut kecurangan seperti penggelembungan suara merupakan upaya untuk memenangkan paslon tertentu. (uzi/rev)
Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News