SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus pelaku jambret kalung yang sadis dan meresahkan masyarakat.
Saat beraksi, mereka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban lalu tak segan mengambil paksa dengan menarik perhiasan yang melekat di tubuh korban hingga terjatuh. Sebagian aksi para pelaku ini terekam CCTV dan belakangan ini viral di media sosial.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim gerak cepat meringkus empat pelaku, satu-persatu pelaku berhasil ditangkap, di antaranya, AK (45) tahun, warga Wonoayu, Sidoarjo, yang berperan sebagai eksekutor. Lalu MA alias Kulir (41) tahun, warga Bubutan, Surabaya, ES alias Kolet (32) tahun warga Taman, Sidoarjo dan TN (27) tahun warga Jambangan, Surabaya.
Peran masing-masing untuk AK sebagai eksekutor, dan tiga lainnya berperan sebagai joki kendaraan membonceng AK saat melancarkan aksi jambret. Keberhasilan penangkapan kepada 4 pelaku bermula dilakukan kepada TN lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Polres Jombang, dengan kasus yang sama.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa tersangka MA merupakan joki di wilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik, sedangkan SE joki di kawasan wilayah Jember.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
"Sampai saat ini ada enam peristiwa yang masih kita dalami, di wilayah Sidoarjo ada dua TKP, kemudian Gresik ada satu TKP, Pasuruan satu TKP dan Jember dua TKP," ucapnya.
"Jadi kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024 ini ada enam yang dalam proses pendalaman," imbuhnya saat konferensi pers, Senin (26/2/2024).
Lebih lanjut, Kombes Pol Totok menjelaskan ketiga tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
"Tersangka AK posisi sudah dua kali di vonis dengan kasus yang sama dan keluar tahun 2021 lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya kembali," tuturnya.
"DELIK yang kita kenakan adalah 365 Subsider 363, ancaman hukuman 12 Tahun," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, hadir pula korban jambret yaitu Sumaiyah (73) tahun, Didampingi anaknya Sukendah yang juga sebagai kepala desa Driyorejo, Gresik. Sukendah berterima kasih dan mengapresiasi Kapolda Jatim beserta jajaran Tim Jatanras Polda Jatim yang telah berhasil menangkap para pelaku yang tega menjambret ibu kandungnya di halaman rumahnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Lakukan Pengecekan Almatsus dan Kendaraan Dinas Polres Ngawi
"Semoga tersangka dihukum yang seberat-beratnya, karena mohon maaf ini korbannya sudah lansia ibu saya," ucapnya.
"Saya benar-benar terharu, apalagi ini menyangkut orang tua saya, kebetulan saya juga selaku kepala desa, pasti saya gembor-gemborkan, saya sosialisasikan, biar pelaku-pelaku yang kayak begitu bisa jera, bahwasannya kepolisian ini tidak tinggal diam, kalo ada laporan pasti ditangani dengan sungguh-sungguh," pungkasnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News