KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Caleg PDI Perjuangan di Kota Malang akan menempuh jalur hukum atas adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu.
Wiwik Sukesi Caleg Dapil Kecamatan Blimbing melalui kuasa hukumnya Andi Rachmanto SH & Fajar Wongsodimejo kecewa
Baca Juga: Sapa Warga Kawasan Wisata Sumber Gundi Kediri, Mbak Cicha Sampaikan Program Cabup Dhito
Hal ini dikarenakan rapat pleno tetap dilanjutkan tanpa mengakomodir keberatan dari saksi.
"Dari awal kami menduga keras telah terjadi kecurangan dengan modus pemggelembungan suara. Logika sederhana saja apabila memang tidak terjadi kecurangan apa salahnya pada saat Pleno ini hari mengakomodir keberatan saksi partai dengan membuka C hasil” kata Andi melalui sambungan telepon, Selasa (27/2/2024).
“Apa susahnya. Karena hal tersebut sebagaimana amanat dalam KKPU (Keputusan Komisi Pemilihan Umum) No. 219 tahun 2024 tepatnya halaman 21 - 23 point 15 sangat jelas" tambahnya
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan Terima Laporan Video Cabup Fattah Jasin Bagikan Uang Tunai ke Ibu-Ibu
Andi mengaku keanehan justru terjadi pada saat terdapat anggota Panwas yang justru keberatan untuk dilakukannya pencermatan atas keberatan saksi.
"Kami memegang bukti formil terkait dugaan kecurangan ini, berikut bukti kejadian ini tadi, yang awalnya ketua Panitia Pemilihan Kecamatan akan mengakomodir keberatan saksi akan tetapi tiba-tiba salah satu anggota panwas malah keberatan,” ungkapnya
“Mereka paham tidak. Saya juga berkomunikasi dengan ketua Panwas melalui chat WA akan tetapi justru disuruh cek PKPU no. 5. Pasalnya ini pihak kami menuntut keadilan dalam proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan. Kami mohon doa kepada semua pihak karena disini kami sedang berjuang mencari kebenaran," ujar anggota PERADI Kota Malang itu.
Baca Juga: KPU Kota Malang Undi Nomor Urut Paslon, Berikut Daftarnya
Ungkapan yang sama dikatakan Fajar S Wongsodimedjo bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini dengan melakukan laporan ke Bawaslu Kota Malang serta KPU Kota Malang.
Bahkan sampai dengan melaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
"Sebenarnya sederhana saja, atas keberatan saksi terkait adanya perbedaan pencatatan antara Formulir Model C Salinan yang dibawa saksi dengan pencatatan yang dilakukan di Formulir Model D Hasil Kecamatan partai,” jelasnya
Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan 3 Pasangan Calon di Pilkada 2024, Kasus Abah Anton Dianggap Klir
“Maka pihak penyelenggara teknis di tingkat PPK semestinya mengakomodir dengan melakukan pencermatan dengan berpedoman pada perolehan suara dalam formulir Model C HASIL,” ujarnya
Lantas mengapa pencermatan tidak dilakukan dan menghiraukan keberatan saksi. Pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan baik melalui pihak KPU, Bawaslu bahkan sampai DKPP.
“Pelanggaran ini masuk unsur pelanggaran administratif sekaligus masuk unsur pidana pemilu, karena diduga ada perubahan hasil penghitungan suara, dan tentu akan kami usut demi tegaknya keadilan pemilu," ujar pengacara yang juga mantan komisioner KPU Kota Malang periode 2014 - 2019 dan mantan Komisioner Panwaslu Kota Malang periode 2012-2014 ini.
Baca Juga: Pamer Naik Jet Pribadi, Kekayaan Ketua Banggar DPR RI Asal Madura Melonjak 200 Persen
Terpisah Wiwik Sukesi,menyampaikan bahwa terkait permasalahan ini ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya. (dad/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News