SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Agus Triwanto (31) diringkus polisi karena mencuri motor dan uang pemilik warung di Jalan Raya Bypass Krian, Sidoarjo. Ia ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Krian dengan bantuan Polsek Bancar di Tuban kurang dari 24 jam.
“Kejadiannya Kamis (22/2/2024) siang kemarin, dan malamnya langsung bisa kita amankan. Motor milik korban juga kita bawa sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Krian, Kompol Daky Dzul Qornain, saat konferensi pers, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, sebelum menggondol motor jenis Yamaha Nmax dengan nopol N 5739 BAL, pelaku datang ke warung milik korban yang bernama Siti Muniatun (48), sekira pukul 13.30. Kemudian, tersangka memesan 4 gelas es teh ke korban.
Setelah minuman dibuat, korban meninggalkan warungnya sebentar untuk ke suaminya yang berjarak 50 meter. Saat kembali, Siti heran karena melihat motornya tidak ada.
Saat dicek ke dalam warung, rupanya kunci motornya hilang dan pelaku mengambil dompet korban di laci yang berisi uang senilai Rp3 juta. Daky menuturkan, “Selepas mendapati hal tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke kami.”
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Ia menambahkan, ada seorang pengurus truk yang datang ke warung sekitar pukul 16.00 WIB. Pengurus truk tersebut mencari sopir yang harusnya membawa truk di hari itu.
“Karena ciri-ciri serupa dengan yang membawa motor, korban mengajak orang tersebut ke polsek sebagai saksi,” ujarnya.
Setelah lengkap mendapatkan ciri dan data korban, polisi melakukan penyelidikan, dan didapati bahwa motor milik korban tampak masuk ke wilayah Tuban, “Kita langsung koordinasi dan lakukan penangkapan,” urai Daky.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Saat diinterogasi, uang Rp3 juta milik korban sudah dibelikan HP oleh tersangka, “Selain itu uang juga digunakan untuk bermain judi slot oleh tersangka,” ucap Daky
Diduga tersangka melakukan hal tersebut karena terlilit hutang. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News