TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 36 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tuban mendapatkan penyuluhan hukum dari LBH KP Ronggolawe di aula lapas setempat, Kamis (29/2/2024).
Dalam acara tersebut LBH KP Ronggolawe bersama Lapas Kelas IIB Tuban juga melaunching ruang konsultasi hukum bagi warga binaan.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk nyata kerja sama antara LBH KP Ronggolawe dengan Lapas Kelas IIB Tuban yang dilaksanakan pada 5 Desember 2023 lalu.
Sekaligus sebagai mandat praktik dari program Kementerian Hukum dan HAM berbasis Undang-Undang nomor 16 tahun 2011.
Nunuk mengatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga: Lapas Tuban Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Awali Pembangunan Dapur Sehat
"Selama diskusi berlangsung ternyata masih banyak WBP yang mayoritas masih kurang mendapatkan informasi tentang bantuan hukum gratis. Sehingga, mereka tidak bisa mendapatkan layanan hukum secara cuma-cuma," bebernya.
Dampak terbatasnya informasi tentang layanan bantuan hukum itu, lanjut Nunuk, WBP hanya bisa pasrah dalam menjalani vonis pengadilan tanpa melakukan pembelaan.
Apalagi belum adanya ruang publik, papan informasi, maupun petugas khusus, yang memberi edukasi dan layanan hukum, sehingga WBP tidak mendapatkan hak-haknya secara utuh. Dampaknya, WBP tidak mampu membela diri, apalagi mendapatkan pembelaan dan layanan perlindungan hukum.
Baca Juga: YLBH FT Beri Penyuluhan Hukum Warga Padeg
"Di sini kami bersama kalapas dan jajarannya berkomitmen untuk mengimplementasikan kepastian hukum bagi warga binaan," tegasnya.
LBH KP Ronggolawe berharap setelah penyuluhan ini WBP mendapat akses informasi tentang perlindungan hukum. Selain itu, pihaknya dapat memberikan layanan, pendampingan, dan konsultasi hukum hingga selesai kepada WBP.
"Jenis layanan yang kami berikan mulai konsultasi hukum, drafting dokumen, penyuluhan hukum, hingga pemberdayaan masyarakat pendampingan perkara pidana dan perdata hingga selesai," terang Nunuk.
Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Lapas IIB Tuban Ikuti Peringatan Maulid Nabi 1446 H
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Tuban, Edi Kuhen, berterima kasih kepada LBH KP Ronggolawe yang sudah memberikan penyuluhan hukum untuk WBP secara gratis.
Menurutnya, kegiatan tersebut bisa membuat WBP semakin tenang dan tidak risau ketika menghadapi persoalan hukum. Sebab, WBP semakin mengerti tentang hukum dan diharapkan tidak mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
"Kami mendukung kegiatan ini, dan kegiatan ini juga kegiatan perdana setelah melakukan MoU pada beberapa bulan yang lalu," timpalnya.
Baca Juga: Lapas II B Tuban Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Australia
Kuhen mengaku senang bisa melaunching ruang konsultasi hukum bagi warga binaan. Ia berpesan agar ruang konsultasi itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh WBP, terlebih bagi yang tidak mampu.
"Harapan kami semoga bantuan hukum ini dapat dimanfaatkan WBP dengan baik," pungkasnya.(gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News