Ini Hasil Rakor Komisi IV DPRD Trenggalek dengan OPD Terkait

Ini Hasil Rakor Komisi IV DPRD Trenggalek dengan OPD Terkait Sukarodin, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Trenggalek mengadakan rapat koordinasi dengan mitra kerjanya, Rabu (28/2/2024) lalu. Yakni Dinas Kesehatan, , , Dinas Pendidikan, dan Dinas Perinaker (Perindustrian dan Tenaga Kerja).

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyampaikan agenda rapat adalah membahas persiapan masing-masing OPD dalam melaksanakan kegiatan di APBD tahun 2024.

Baca Juga: Gelar Rakor, Komisi II DPRD Trenggalek Minta OPD Penghasil PAD Bekerja Optimal

Dalam hasil pembahasan dengan dinas kesehatan, komisi IV mengusulkan agar dinas membangun gudang obat karena kapasitas gudang saat ini sangat terbatas.

Selain itu, dewan berencana menganggarkan honor kader jumantik perubahan anggaran keuangan (PAK), karena saat ini belum teralokasi di APBD.

"Honor kader jumantik hanya 80 ribu per bulan," ujar Sukarodin.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Koordinasi Antar-OPD Terkait

Komisi IV juga menyetujui alokasi Rp1 miliar yang dianggarkan Pemkab Trenggalek untuk pembangunan sarana tempat ibadah dan sarana-prasarana lainnya di GOR (Gelanggang Olah Raga) Gajah Putih, yang berlokasi di kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.

Politikus dari PKB itu juga meminta agar food court di belakang segera difungsikan. Selain itu, ia mengusulkan pelayanan VIP dengan metode dokter spesialis praktik bersama.

"Ini usulan kita yang sudah puluhan tahun lalu dan ini kita gugah semoga tahun ini segera bisa beroperasi," terangnya.

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025

Begitu pun dengan penataan lahan parkir di kawasan , dalam waktu dekat ini akan dilakukan. Sementara untuk mempermudah akses pelayanan antara gedung baru dan gedung stroke, komisi IV minta agar RSUD membuat jalur penghubung atau jembatan.

Sedangkan untuk , komisi IV minta agar segera melakukan akreditasi bekerja sama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Terakhir untuk disperinaker, komisi IV menyampaikan bahwa untuk bisa menyerap anggaran di kementerian maupun provinsi, ada salah satu syarat, yakni harus memiliki BLK (balai latihan kerja). (adv/man/rev)

Baca Juga: Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Sebut Raperda 2025 Layak Dibahas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO