JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa lagi intervensi atau cawe-cawe politik pada pilkada 2024. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal pilkada 2024 diubah.
MK memutuskan bahwa pelaksanaan pilkada seluruh Indonesia tetap dilaksanakan pada 27 November 2024, bukan September 2024 seperti keinginan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Konfercab DPC PDIP Gresik: Berikut Daftar Nama-nama Calon
Sekadar inofrmasi, Presiden Jokowi sempat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) agar pilkada 2024 dimajukan pada bulan September. Pada September itu Jokowi masih menjabat sebagai presiden sehingga ia bisa cawe-cawe seperti selama ini.
Menanggapi putusan itu, Mahfud MD, Cawapres 03, mengapresiasi MK.
“Salut kepada MK. Sekarang mulai kembali ke hati nuraninya. Teruskan keberanian ini demi Indonesia yang bagus,” tegas Mahfud MD di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Minta PTPS Jaga Integritas dan Profesionalitas dalam Pengawasan Pilkada 2024
Menurut Mahfud, putusan MK itu menghentikan langkah politik Jokowi untuk mengendalikan pilkada 2024.
“Dan putusannya sangat bagus, untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024,” tegas tokoh NU asal Madura itu.
Mahfud juga menegaskan bahwa keinginan Jokowi untuk memajukan pilkada 2024 itu menimbulkan dugaan masyarakat bahwa presiden asal Solo itu mau ambil peluang.
Baca Juga: Debat Pilbup Blitar Dihentikan, Salah Satu Paslon Diduga Langgar Tata Tertib
“Masyarakat lalu menduga, usul pengajuan RUU pilkada itu menjadi September itu hanya untuk memberi waktu, atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar dia bisa mengatur pilkada di seluruh Indonesia,” ungkap Mahfud MD.
Untungnya, ada dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggugat MK sehingga MK memutuskan pilkada tetap pada 27 November 2024.
“Ternyata ada dua anak cerdas, mahasiswa dari UI, yaitu Ahmad Al-Farizi dan Nur Fauzi, yang mencium gelagat ini lalu menggugat. Dan MK juga kembali ke hati nurani memutus bahwa pilkada tetap sesuai jadwal tanggal 27 November 2024," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Puluhan Klub Sepeda di Kota Probolinggo Dukung Pasangan Amanah
"Jadwal pilkada itu kan 27 November 2024 menurut UU, tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar dimajukan September dengan alasan agar lebih mudah. Karena kalau pemerintahan baru ndak bisa mengendalikan. Padahal itu kan bisa aja, wong itu birokrasi, pemerintahan tetap. Yang ganti kan hanya presiden dan menteri,” tegas Mahfud MD.
Dengan putusan MK itu, menurut Mahfud MD, maka yang mengendalikan pilkada nanti adalah pemerintah baru. Siapa pemerintah baru itu?
“Bisa Prabowo, bisa Anies, bisa Ganjar. Tergantung putusan MK,” katanya.
Baca Juga: Blusukan ke Kelurahan Balowerti, Bunda Fey Sebut Programnya Dongkrak Potensi Kuliner Lokal
Karena itu Mahfud MD memuji dua mahasiswa UI tersebut yang dianggap ikut menyelamatkan demokrasi.
“Saya salut terhadap Ahmad Al Farizi dan Nur Fauzi mahasiswa yang sangat cerdas yang punya pandangan sangat jauh agar demokrasi ini tidak diolah-olah kembali,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD juga kembali memuji MK. “Saya sangat salut dan terkejut karena putusan MK nomor 12 tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar. Putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada 2024,” tegas Mahfud
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU
Seperti diberitakan Kompas, MK telah melarang jadwal pilkada 2024 diubah. Putusan MK itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara 12/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa pilkada harus digelar sesuai jadwal guna menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan pilkada dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.
“Mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” kata Daniel, Kamis (29/2/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Dukung Mas Dhito, Gus Kautsar Siap Ditoto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News