Jokowi Batal Intervensi Pilkada 2024! MK Tolak Jadwal Diubah, 2 Mahasiswa UI Selamatkan Demokrasi

Jokowi Batal Intervensi Pilkada 2024! MK Tolak Jadwal Diubah, 2 Mahasiswa UI Selamatkan Demokrasi Inilah dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang telah ikut menyelamatkan demokrasi. Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan pemohon prinsipal saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK

JAKARTA, BANGSAONLINE.com (Jokowi) tak bisa lagi intervensi atau cawe-cawe politik pada pilkada 2024. Sebab, Mahkamah Konstitusi () melarang diubah.

memutuskan bahwa pelaksanaan pilkada seluruh Indonesia tetap dilaksanakan pada 27 November 2024, bukan September 2024 seperti keinginan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK

Sekadar inofrmasi, Presiden Jokowi sempat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) agar pilkada 2024 dimajukan pada bulan September. Pada September itu Jokowi masih menjabat sebagai presiden sehingga ia bisa cawe-cawe seperti selama ini.

Menanggapi putusan itu, Mahfud MD, Cawapres 03, mengapresiasi .

“Salut kepada . Sekarang mulai kembali ke hati nuraninya. Teruskan keberanian ini demi Indonesia yang bagus,” tegas Mahfud MD di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK

Menurut Mahfud, putusan itu menghentikan langkah politik Jokowi untuk mengendalikan pilkada 2024.

“Dan putusannya sangat bagus, untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024,” tegas tokoh NU asal Madura itu.

Mahfud juga menegaskan bahwa keinginan Jokowi untuk memajukan pilkada 2024 itu menimbulkan dugaan masyarakat bahwa presiden asal Solo itu mau ambil peluang.

Baca Juga: Ketua KPU Gresik Beberkan Regulasi dari MK soal Gugatan Pilkada 2024

“Masyarakat lalu menduga, usul pengajuan RUU pilkada itu menjadi September itu hanya untuk memberi waktu, atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar dia bisa mengatur pilkada di seluruh Indonesia,” ungkap Mahfud MD.

Untungnya, ada dua mahasiswa (UI) menggugat sehingga memutuskan pilkada tetap pada 27 November 2024.

“Ternyata ada dua anak cerdas, mahasiswa dari UI, yaitu Ahmad Al-Farizi dan Nur Fauzi, yang mencium gelagat ini lalu menggugat. Dan juga kembali ke hati nurani memutus bahwa pilkada tetap sesuai jadwal tanggal 27 November 2024," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Terungkap, Gus Miftah juga Rendahkan Mahfud MD, Cak Nun, Ustadz Maulana dan Yati Pesek

"Jadwal pilkada itu kan 27 November 2024 menurut UU, tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar dimajukan September dengan alasan agar lebih mudah. Karena kalau pemerintahan baru ndak bisa mengendalikan. Padahal itu kan bisa aja, wong itu birokrasi, pemerintahan tetap. Yang ganti kan hanya presiden dan menteri,” tegas Mahfud MD.

Dengan putusan itu, menurut Mahfud MD, maka yang mengendalikan pilkada nanti adalah pemerintah baru. Siapa pemerintah baru itu?

“Bisa Prabowo, bisa Anies, bisa Ganjar. Tergantung putusan ,” katanya.

Baca Juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi dan Kelucuan Pidato Gibran Para-Para Kiai

Karena itu Mahfud MD memuji dua mahasiswa UI tersebut yang dianggap ikut menyelamatkan demokrasi.

“Saya salut terhadap Ahmad Al Farizi dan Nur Fauzi mahasiswa yang sangat cerdas yang punya pandangan sangat jauh agar demokrasi ini tidak diolah-olah kembali,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga kembali memuji . “Saya sangat salut dan terkejut karena putusan nomor 12 tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar. Putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan ,” tegas Mahfud

Baca Juga: Kuasa Hukum Pendukung Kotak Kosong Pilkada Gresik Sebut Sidang Gugatan di MK Bakal Digelar Januari

Seperti diberitakan Kompas, telah melarang diubah. Putusan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa pilkada harus digelar sesuai jadwal guna menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan pilkada dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.

“Mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” kata Daniel, Kamis (29/2/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO