MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun melakukan gerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pembegalan truk rokok yang terjadi di Jalan Raya Caruban - Ngawi, tepatnya di Desa Buduran Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Satreskrim Polres Madiun telah menangkap 3 dari 9 pelaku pembegalan truk rokok tersebut, yakni SPR, WW, dan AE. Ketiganya diringkus Satreskrim Polres Madiun di daerah Jawa Tengah.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyamar menjadi anggota polisi. Saat berhasil mencegat truk tersebut, para pelaku kemudian merampas truk boks yang berisi rokok senilai Rp3,1 miliar.
Ridwan mengatakan tiga pelaku yang saat ini ditahan merupakan eksekutor yang langsung melakukan aksi pembegalan truk rokok pada Sabtu (24/2/2024) dini hari. Sedangkan enam orang lainnya yang berperan sebagai penjual dan pembeli rokok hasil rampokan dan masih dalam pengejaran.
"Yang 6 orang masih DPO," ungkap Ridwan saat memimpin rilis pers di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024).
Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres menjelaskan, kronologi peristiwa pembegalan truk rokok di Caruban berawal dari truk boks nopol N 8023 EU yang mengangkut rokok dari pabrik CV Megah Sejahtera di Kabupaten Malang menuju Solo.