MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun melakukan gerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pembegalan truk rokok yang terjadi di Jalan Raya Caruban - Ngawi, tepatnya di Desa Buduran Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Satreskrim Polres Madiun telah menangkap 3 dari 9 pelaku pembegalan truk rokok tersebut, yakni SPR, WW, dan AE. Ketiganya diringkus Satreskrim Polres Madiun di daerah Jawa Tengah.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyamar menjadi anggota polisi. Saat berhasil mencegat truk tersebut, para pelaku kemudian merampas truk boks yang berisi rokok senilai Rp3,1 miliar.
Ridwan mengatakan tiga pelaku yang saat ini ditahan merupakan eksekutor yang langsung melakukan aksi pembegalan truk rokok pada Sabtu (24/2/2024) dini hari. Sedangkan enam orang lainnya yang berperan sebagai penjual dan pembeli rokok hasil rampokan dan masih dalam pengejaran.
"Yang 6 orang masih DPO," ungkap Ridwan saat memimpin rilis pers di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024).
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres menjelaskan, kronologi peristiwa pembegalan truk rokok di Caruban berawal dari truk boks nopol N 8023 EU yang mengangkut rokok dari pabrik CV Megah Sejahtera di Kabupaten Malang menuju Solo.
Sesampainya di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, truk boks tersebut diberhentikan oleh sebuah mobil Avanza silver yang berpelat nomor seperti milik aparat. Para pelaku lalu menyekap sopir.
Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN
"Salah seorang penumpang Avanza turun menanyakan surat-surat kendaraan karena truk boks tersebut telah melanggar lalu lintas. Namun belum selesai ditunjukkan dokumen kendaraan, pengemudi langsung disekap dengan keadaan mata dan mulut diikat serta tangan diborgol," lanjutnya.
Sementara itu, truk boks yang berisi rokok dibawa kabur oleh pelaku ke arah barat. Truk boks tersebut kemudian ditemukan di Cirebon dalam kondisi gembok boks terputus dan muatan rokok sudah raib.
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, PT KAI Daop7 Madiun Adakan Lomba Paskibra Tingkat Pelajar
Kapolres menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap enam pelaku lainnya yang masih buron. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengusut lebih lanjut kasus ini," pungkasnya. (dro/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News