JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua DPP NasDem, Irma Suryani menegaskan hak angket tak menunggu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menggulirkan hak angket dalam penyelidikan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, hak angket adalah hak dari anggota DPR-RI dan bisa digulirkan tanpa harus menunggu fraksi terbesar bergerak.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
"Angket itu hak DPR, akan kami lakukan ada atau tidak ada PDI-P," katanya saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).
Irma mengatakan, Nasdem hingga saat ini menunggu hasil perhitungan suara selesai pada 20 Maret 2024.
Selain itu, ia mengatakan, bahwa koalisi perubahan solid dengan pengajuan hak angket.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
Ia juga menuturkan, hak angket itu akan digunakan dengan tujuan klarifikasi bentuk dugaan kecurangan.
"Kan pemerintah juga punya hak jawab nanti di sana, jadi kan nggak harus khawatir, itu hal yang biasa-biasa kok," ucap Irma.
Perubahan sikap NasDem yang sebelumnya menunggu PDIP menjadi inisiator hak angket, karena hasil telaah terbaru dari tim DPP NasDem.
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
Setelah melakukan penelitian dan mengumpulkan banyak bukti, masih kata Irma, pihaknya percaya diri untuk menggulirkan hak angket pasca-perhitungan suara usai.
"Setelah diendorse PDI-P (terkait hak angket) kami penelitian, pembuktian banyak bukti dikumpulkan. Oh ternyata benar ada sesuatu yang harus kita pertanyakan," katanya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News