SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Yaumus Syak atau Hari Keraguan adalah hari yang belum ada kepastian tentang pergantian bulan, terutama terkait bulan suci Ramadan. Sehingga belum jelas apakah hari itu sudah masuk bulan suci Ramadan atau belum.
Yaumus Syak jatuh pada tanggal 30 Sya’ban. Tahun ini tanggal 30 Sya’ban bertepatan dengan hari Senin (11/3/2024) besok.
Baca Juga: Berbagi Berkah Ramadan, Muslim Pro dan AQUA Berikan Paket Umrah untuk 3 Orang
Seperti diberitakan BANGSAONLINE, Muhammadiyah memastikan mengawali puasa pada Senin (11/3/2024) berdasarkan hisab atau astronomi. Sedang Nahdlatul Ulama (NU) memakai metode rukyatul hilal plus hisab.
Menurut pimpinan Bengkel Falak Indonesia, KH RM Chotib Asmuni, NU dipastikan memulai puasa Selasa (12/3/2024). “Hilal tak bisa dirukyat karena kurang dari Imkan Rukyat. Kesepakatan ketinggian hilal yang bisa dirukyat,” kata KH RM Khotib Asmuni kepada BANGSAONLINE, Jumat (8/3/2024) pagi.
Sementara pemerintah akan menggelar sidang isbat pada malam ini, Ahad (10/3/2024).
Baca Juga: Ajang Silaturrahmi Pj Bupati Sampang dengan Jurnalis Dikemas Buka Puasa Bersama
Beberapa Hadits menjelaskan bahwa puasa sunnah pada Yaumus Syak haram hukumnya. Sebagian ulama berpendapat makruh. Artinya, kalau tidak dilakukan dapat pahala, tapi kalau dilakukan tidak berdosa.
Tapi dalam hadits juga ada pengecualian. Orang-orang yang terbiasa atau istiqamah puasa sunnah Senin-Kamis malah dianjurkan puasa.
Dilansir detik.com, dalam Kitab At-Tadzhib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha yang diterjemahkan oleh Toto Edidarmo, pendapat yang dijadikan pegangan (al mu'tamad) dalam mazhab Syafi'i adalah puasa pada hari syak itu diharamkan dan tidak sah.
Baca Juga: 500 Anak Yatim se-Kota Mojokerto Terima Santunan
Hal ini berdasarkan hadits dari Shilah bin Zufar yang menuturkan,
كُنَّا عِنْدَ عَمار بن ياسر، فأتي بشاة مَصْلِيَّة، فَقَالَ: كلوا، فَتَنَحَّى بَعْض الْقَوْم ، فَقَالَ: إِنِّي صَائِمٌ. فَقَالَ عَمَّارٌ: مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يَشْكُ فيه
النَّاسُ، فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسم .
Baca Juga: Ribuan Jamaah Antusias Ikuti Nuzulul Quran di Kota Mojokerto
Artinya: "Pada waktu itu kami berada di rumah 'Ammar bin Yasir ra lalu disuguhi kambing bakar. 'Ammar berkata, 'Makanlah.' Sebagian orang menjauh (menolak). Mereka berkata 'Aku sedang berpuasa.' Ammar lalu berkata, 'Siapa saja yang berpuasa pada hari yang diragukan oleh orang-orang, ia telah durhaka kepada Abu Qasim (Muhammad) SAW. (HR. Abu Dawud no 2334 dan Tirmidzi no 686)
Ada pendapat lain yang menyebut bahwa hukum puasa pada hari syak adalah makruh. Penulis Matan Al-Ghayah mengartikan makhruh dalam hal ini adalah makhruh yang mendekati pengharaman (karahiyah al-tahrim).
Bahkan yang diharamkan bukan hanya Yaumus Syak. Berpuasa pada paruh kedua (pertengahan bulan Syaban) juga dilarang. Ini berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah RA yang berkata,
Baca Juga: Bakti Sosial Berbagi Berkah Ramadan, Wakil Wali Kota Pasuruan Salurkan Paket Sembako
أَنَّ رَسُولَ الله ﷺ قَالَ: إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا
Artinya: "Rasulullah SAW bersabda, Apabila bulan Syaban telah memasuki pertengahan (tanggal 15), janganlah kalian berpuasa.'"
Tapi hukum keharaman puasa pada Hari Syak dan paruh kedua bulan Sya'ban tidak berlaku jika pada Hari Syak itu bertepatan dengan hari yang terbiasa berpuasa seperti hari Senin atau Kamis. Alasannya, karena melanjutkan puasa sunnah Syaban dari sebelum pertengahan Syaban.
Baca Juga: Jelang Akhir Ramadan, Satpol PP Ngawi Razia Kos
Dalam sebuah riwayat, Abu Hurairah RA menuturkan,
عَنْ رَسُول الله ﷺ قَالَ: لَا يَتَقَدِّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بصَوْمٍ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْن إلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلكَ الْيَوْمَ
Artinya: "Dari Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah seseorang dari kalian mendahului puasa Ramadhan dengan satu atau dua hari sebelumnya kecuali ia sudah terbiasa berpuasa sebelum Ramadhan. Jika demikian, hendaklah ia berpuasa." (HR Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Ramadan 2024, Relawan Siber Kediri Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan
Jadi bagi orang yang istiqamah puasa Senin-Kamis atau puasa Daud dan lainnya dipersilakan tetap puasa. Bahkan dianjurkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News