KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Kediri menerima hibah barang rampasan negara hasil dari perkara tindak pidana korupsi berupa dua bidang tanah dengan nilai Rp3,9 miliar, Kamis (7/3/2024).
Hibah tanah rampasan negara itu diserahkan Ketua KPK, Nawawi Pomolango, kepada Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, di Kantor DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Baca Juga: Pembangunan Bandara Dhoho Kediri dan Jalan Tol, Menteri PUPR Beri Apresiasi PT Gudang Garam
Mewakili Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, Dewi menyebut aset tanah yang diterima nantinya akan diperuntukkan sebagaimana aturan yang berlaku. Dijelaskan, Kabupaten Kediri saat ini tengah fokus menyambut beroperasinya Bandara Internasional Dhoho yang dibangun di wilayah Kediri bagian barat.
Adanya bandara tersebut diakui masih dibutuhkan pengembangan-pengembangan wilayah termasuk sarana prasarana pendukung, seperti sarana kesehatan maupun yang lain.
"Kami berharap dua aset yang diberikan kepada kami yang ada di Pemerintah Kabupaten Kediri, akan benar-benar bisa dimanfaatkan untuk penunjang pembangunan yang ada di Bumi Panjalu," katanya.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Dua bidang tanah yang diterima Pemkab Kediri, pertama di Desa Nyawangan dengan luas 3.580 m² senilai Rp2.859.669.000,00. dan kedua di Desa Ngadi dengan luas 3.195 m² dengan nilai Rp1.091.823.000,00.
Di sisi lain, kata Dewi, Pemkab Kediri berkomitmen dan siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ditekankan, sinergitas antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam pengelolaan tata pemerintahan yang bersih dan transparan.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
"Semoga kerja sama yang baik antara KPK dengan pemerintah daerah dapat terus terjalin dan memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan bagi Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, penyerahan hibah barang rampasan negara melalui KPK tersebut diharapkan tidak sekadar seremonial, melainkan memberikan kemanfaatan bagi lembaga negara dan pemerintah daerah disampaing memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi.
"Diharapkan kita bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP hibah ini, yaitu satu jangan korupsi," tegasnya.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
Selain Pemkab Kediri, ada lima instansi lain penerima hibah barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi. Masing-masing, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), BNN, Pemkot Tomohon, dan Pemkab Tulungagung. (adv/pkp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News