JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sebuah konten di media sosial dengan narasi Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam konten tersebut, memuat tangkapan layar artikel media online, seolah Anwar Usman selaku Paman dari Gibran Rakabuming Raka tersebut terpilih menjadi ketua MK pada Maret 2024.
Baca Juga: Daftar Keluarga Presiden Jokowi dalam Politik dan Pemerintahan: Wapres hingga Komisaris BUMN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta BANGSAONLINE.com, tangkapan layar tersebut adalah keliru.
Diketahui, pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan MK secara resmi mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK.
Anwar diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon capres-cawapres.
Baca Juga: Lagi, MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik
Narasi tersebut, kembali beredar bahwa Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua MK yang dibagikan oleh salah satu akun media sosial Instagram @beritakita_id pada 9 Maret 2024.
Akun tersebut memposting video yang diambil dari Detik.com yang berjudul, “Sah! Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK,”
Penelusuran BANGSAONLINE.com
Berdasarkan penelusuran BANGSAONLINE.com, artikel Detik.com tentang terpilihnya Anwar Usman sebagai ketua MK terbit pada 15 Maret 2023.
Baca Juga: Kader NU: Watak Prabowo Tak Berubah, Kini Ndasmu Etik, Dulu Gebrak Meja
Saat itu, Anwar kembali terpilih masa jabatan pada periode 2023-2028.
Dalam artikel yang dimuat oleh Detik.com, terpilihnya Anwar melalui pemungutan suara yang digelar tiga kali di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Kemudian, Anwar di copot pada 7 November 2023, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi tentang batas usia calon presiden-calon wakil presiden.
Baca Juga: Mahfud MD: Hukuman Lebih Lanjut Putusan MK yaitu pada Pilpres 2024
Lantas, Ketua MK digantikan oleh Suhartoyo yang dipilih melalui Rapat Permusyawaratan Hakim dan resmi dilantik pada 13 November 2023.
Namun, Anwar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, untuk meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah. Anwar juga meminta agar Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.
Ia mengatakan, salah satu isi duplik yakni terkait obyek gugatan Anwar yang dianggap bukan ranah PTUN.
Baca Juga: Sidang MKMK, Fajar: Jika Pelanggaran Etik Hakim Terbukti, Tak Membatalkan Putusan
"Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggugat,” ujar Suhartoyo, pada Rabu (6/3/2024) malam.
Kesimpulan
Narasi terkait Anwar Usman Kembali terpilih menjadi Ketua MK yang disebarkan melalui Instagram tersebut adalah keliru.
Judul artikel dalam video tersebut diambil dari Detik.com yang dimuat pada Rabu (15/3/2023), dimana saat itu Anwar kembali terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Sumber
Baca Juga: Warga Desa Kori Ponorogo Sujud Syukur Sambut Putusan MK
https://news.detik.com/berita/d-6620501/sah-anwar-...
https://www.instagram.com/p/C4SLQrJLj0j/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News