Korupsi Hibah KONI, Kejati Periksa Ulang 10 Saksi

SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkesan kesulitan menentukan tersangka kasus dugaan korupsi hibah dari pemkot ke Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya. Padahal, status kasus ini sudah masuk penyidikan sejak dua bulan lalu.

Untuk menguatkan siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini, penyidik pidana khusus Kejati memanggil ulang beberapa saksi, termasuk dari KONI. "Kemarin (Kamis, 10 April 2014) kami mintai keterangan lagi 10 saksi," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Mohammad Rohmadi, mendampingi Kepala Kejati Jatim Arminsyah, Sabtu (12/4/2014).

Kasidik bertubuh jangkung itu menambahkan, 10 saksi itu dimintai konfirmasi terkait bukti transfer dana hibah yang dipergunakan untuk pengembangan olahraga. Keterangan diperlukan untuk dicocokkan dengan selisih hitungan penerimaan dan penggunaan Rp 1,9 miliar, dari total dana hibah yang diterima KONI Rp 6,5 miliar.

"Saksi mengatakan bahwa dana hibah tersebut sudah disalurkan semuanya sesuai ketentuan. Tapi penyidik menemukan selisih Rp 1,9 miliar. Masih ada sebagian bukti transfer yang tidak diserahkan oleh KONI," jelas Rohmadi.

Seperti diberitakan, Kejati Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah pemkot Surabaya yang dikucurkan pada tahun 2011-2012. Di tahun 2011, ada sebanyak 400an penerima memperoleh bantuan hibah hingga total miliaran rupiah. Hibah bermasalah karena kebanyakan penerima tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atau realisasinya tidak sesuai. Bahkan, ada juga penerima yang fiktif.

Pengakuan sebagian penerima hibah diperoleh karena melibatkan oknum anggota DPRD Surabaya. Dari sekian ratus penerima, KONI, Pramuka dan PKK adalah penerima dana hibah dengan nominal besar. Setelah KONI, Kejati juga akan mendalami kasus ini pada lembaga penerima lainnya.

Kejati sudah menaikkan status kasus ini ke level penyidikan sejak dua bulan lalu. Kajati Arminsyah pernah menjanjikan, penetapan tersangka kasus ini akan diputuskan pada 28 Maret 2014 lalu. Namun, hingga kini belum ada tersangkanya.