Curi Pipa Pertamina EP, 5 Warga Senori Ditangkap Polisi

Curi Pipa Pertamina EP, 5 Warga Senori Ditangkap Polisi Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto (kanan) menunjukkan pipa-pipa yang dicuri oleh para pelaku.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak lima warga Desa Banyuurip, Kecamatan , ditangkap Satreskrim Polres setelah diketahui mencuri pipa besi milik .

Kelima pelaku adalah Eddy Kukuh Widodo (54), security PT. asal Desa Banyuurip Kecamatan , Kabupaten . Lalu Fery Dwi Nugroho (32) materialman (pengawas gudang) PT Pertamina asal Kelurahan Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian, 3 pelaku lainnya adalah Wahyudi (50), Suryanto (44), dan Utani (48), yang merupakan warga Desa Banyuurip, Kecamatan , Kabupaten .

Kasatreskrim Polres , AKP Rianto, mengatakan kelima pelaku berkomplot melakukan aksi tindak pidana pencurian pipa tubing dan besi sucker rod atau pipa pengeboran minyak di area PT. di Desa Banyuurip pada 18 Februari 2024.

"Pencurian ini melibatkan oknum security dan pengawas gudang," terang Rianto dalam rilis pers di Mapolres , Kamis (14/3/2024).

Pencurian dilakukan saat Eddy Kukuh Widodo sedang libur jaga. Modusnya, ia datang ke lokasi gudang penyimpanan milik PT Pertamina Banyuurip untuk meminta barang berupa 8 pipa tubing dan 10 batang pipa sucker rod tanpa seizin PT Pertamina.

Saat proses pengambilan, Eddy memberikan uang sebesar Rp1,6 juta kepada dua penjaga gudang yaitu Fery Dwi Nugroho dan Wahyudi, sebagai tutup mulut.

"Pada esoknya, pelaku ini datang kembali mengambil dua batang pipa tubing dan meminta tambahan sepuluh batang pipa sucker rod," bebernya.

Setelah mendapatkan pipa tersebut, pelaku menghubungi dua orang yaitu saudara Suryanto dan Utani untuk mengangkut pipa-pipa tersebut dengan cara digotong. Masing-masing mendapatkan Rp500 ribu dari Eddy sebagai uang imbalan.

Selain mengamankan kelima tersangka, Satreskrim Polres juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 batang pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 meter. Serta 10 sepuluh batang besi sucker rod ukuran 7/8 inch dengan panjang 7,6 meter.

"Pertamina mengalami kerugian Rp53.400.000,00 dan para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP sub pasal 363 ayat 1 ke 4e JO 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (wan/rev)

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO