Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Saksi Ungkap Dugaan Keterlibatan Kades Sidonganti

Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Saksi Ungkap Dugaan Keterlibatan Kades Sidonganti Terdakwa Jarno saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua kasus pembunuhan terhadap Agus Sutrisno (33) Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (19/3/2024).

Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Uzan Purwadi dan dua anggota Taufiqurrohman dan Evi Fitriawati kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga: Nazar Diterima CPNS Mahkamah Agung, Ermaya dan Syahrul Jalan Kaki dari Gresik ke PN Tuban

Ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni Suyikno, paman korban; Supraptono, ayah korban; dan Adi Tri Wono; penyidik Satreskrim .

Dalam keterangannya, Suyikno dan Supraptono menyampaikan bahwa kasus ini diduga melibatkan sebagai aktor intelektual.

Sebab sebelum peristiwa pembunuhan itu, terdakwa Jarno dan adiknya, Nardi, sempat bertemu dengan , Akhmad.

Baca Juga: Laga Persela Vs Persijap Ricuh, Suporter Rusak Fasilitas Stadion Tuban Sport Center

Pertemuan tersebut juga diketahui sejumlah warga. Bahkan, Nardi, pelaku kedua pembunuhan Sekdes Sidonganti sudah mengaku adanya pertemuan dengan kades saat pemeriksaan di Mapolres Tuban.

"Jadi pertemuan kades dengan kedua pelaku Jarno dan Nardi ini banyak warga yang tahu. Bahkan, Nardi juga sempat bilang bahwa peristiwa ini ada kaitannya dengan ," terang Supartono, paman korban Agus Sutrisno.

Di hadapan ketiga hakim, Suyikno dan Supraptono kompak mengatakan bahwa kedua pelaku bertemu dengan di Kawasan Hutan Mulyoagung, KPH Parengan.

Baca Juga: Petani asal Desa Mander Laporkan Kios Pupuk Subsidi ke Polres Tuban Atas Dugaan Kecurangan

Fakta itu diakui oleh Nardi ketika diperiksa di Polres Tuban.

"Pihak keluarga curiga di balik kejadian ini ada keterlibatannya kades. Apalagi kades dan sekdes ini sudah tidak cocok," paparnya.

Mendengar keterangan dari para saksi, Hakim Ketua Uzan Purwadi meminta kepada penuntut umum agar mendatangkan pada sidang berikutnya.

Baca Juga: Curi Handphone di Warkop, Seorang Residivis di Tuban Ditangkap Polisi

"Mohon penuntut umum sidang berikutnya untuk harap dihadirkan. Jika tidak berkenan bisa dipaksa," tegas Uzan.

Menurutnya, jika memang terbukti ada keterlibatan kades, maka yang bersangkutan juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar, menerangkan sidang berikutnya akan digelar minggu depan.

Baca Juga: Bawa Sabu, Sopir Truk Muat Permen Ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban

"Untuk penyebutan nama , mari kita lihat perkembangannya," pungkasnya.

Diketahui, pembunuhan yang terjadi terhadap Agus Sutrisno (33), Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, terjadi pada 24 Oktober 2023.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan poros Kecamatan Kerek menuju Kecamatan Montong, tepatnya di Desa Hargoretno. Dalam kejadian itu, Sekdes Agus yang mengendarai motor ditabrak dari belakang oleh pelaku Jarno.

Baca Juga: Jumat Berkah, Jatanras Satreskrim Polres Tuban Sumbang Puluhan Kardus Keramik dan Semen

Usai terjatuh dari kendaraannya, pelaku membacok beberapa bagian tubuh korban. Korban pun tergeletak di tengah ladang bersimbah darah dan tewas di lokasi.

Dalam aksi pembunuhan berencana itu, terungkap Jarno tidak beraksi sendirian. Ia dibantu pelaku lain, Nardi, warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Nardi merupakan adik Jarno yang perannya memperlancar aksi pembunuhan sekdes tersebut. (wan/rev)

Baca Juga: Polres Tuban Kembalikan Dua Motor dan Belasan HP Hasil Kejahatan kepada Pemilik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO