TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua kasus pembunuhan terhadap Agus Sutrisno (33) Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (19/3/2024).
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Uzan Purwadi dan dua anggota Taufiqurrohman dan Evi Fitriawati kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni Suyikno, paman korban; Supraptono, ayah korban; dan Adi Tri Wono; penyidik Satreskrim Polsek Kerek.
Dalam keterangannya, Suyikno dan Supraptono menyampaikan bahwa kasus ini diduga melibatkan Kades Sidonganti sebagai aktor intelektual.
Sebab sebelum peristiwa pembunuhan itu, terdakwa Jarno dan adiknya, Nardi, sempat bertemu dengan Kades Sidonganti, Akhmad.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Pertemuan tersebut juga diketahui sejumlah warga. Bahkan, Nardi, pelaku kedua pembunuhan Sekdes Sidonganti sudah mengaku adanya pertemuan dengan kades saat pemeriksaan di Mapolres Tuban.
"Jadi pertemuan kades dengan kedua pelaku Jarno dan Nardi ini banyak warga yang tahu. Bahkan, Nardi juga sempat bilang bahwa peristiwa ini ada kaitannya dengan Kades Sidonganti," terang Supartono, paman korban Agus Sutrisno.
Di hadapan ketiga hakim, Suyikno dan Supraptono kompak mengatakan bahwa kedua pelaku bertemu dengan Kades Sidonganti di Kawasan Hutan Mulyoagung, KPH Parengan.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
Fakta itu diakui oleh Nardi ketika diperiksa di Polres Tuban.
"Pihak keluarga curiga di balik kejadian ini ada keterlibatannya kades. Apalagi kades dan sekdes ini sudah tidak cocok," paparnya.
Mendengar keterangan dari para saksi, Hakim Ketua Uzan Purwadi meminta kepada penuntut umum agar mendatangkan Kades Sidonganti pada sidang berikutnya.
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
"Mohon penuntut umum sidang berikutnya untuk Kades Sidonganti harap dihadirkan. Jika tidak berkenan bisa dipaksa," tegas Uzan.
Menurutnya, jika memang terbukti ada keterlibatan kades, maka yang bersangkutan juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar, menerangkan sidang berikutnya akan digelar minggu depan.
Baca Juga: Dibatasi Saat Lakukan Peliputan Sidang, Belasan Awak Media Geruduk Kantor PN Tuban
"Untuk penyebutan nama Kades Sidonganti, mari kita lihat perkembangannya," pungkasnya.
Diketahui, pembunuhan yang terjadi terhadap Agus Sutrisno (33), Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, terjadi pada 24 Oktober 2023.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan poros Kecamatan Kerek menuju Kecamatan Montong, tepatnya di Desa Hargoretno. Dalam kejadian itu, Sekdes Agus yang mengendarai motor ditabrak dari belakang oleh pelaku Jarno.
Baca Juga: 3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subdisi dari Madura Dituntut Hukuman Berbeda, Paling Lama 4 Bulan
Usai terjatuh dari kendaraannya, pelaku membacok beberapa bagian tubuh korban. Korban pun tergeletak di tengah ladang bersimbah darah dan tewas di lokasi.
Dalam aksi pembunuhan berencana itu, terungkap Jarno tidak beraksi sendirian. Ia dibantu pelaku lain, Nardi, warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Nardi merupakan adik Jarno yang perannya memperlancar aksi pembunuhan sekdes tersebut. (wan/rev)
Baca Juga: Fakta Baru Sidang Kasus Ernawati di PN Tuban: Video Pengakuan Suratmi dan Sugianto Soal Uang Rp4,2 M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News