SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim terus mendorong terciptanya pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM). Tidak hanya satker jajaran saja, tahun ini instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu juga mengajak pemerintah daerah baik pemprov maupun pemkab/pemkot untuk menciptakan P2HAM.
Hal itu ditandai dengan kegiatan pencanangan P2HAM yang diikuti seluruh kepala UPT dan perwakilan pemda, Kamis (21/3/2024). Dipusatkan di Aula Raden Wijaya, kegiatan digelar secara hybrid baik langsung maupun daring.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
"Amanat pasal 28i ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan bahwa Perlindungan Pemajuan Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintap," ujar Heni mengawali sambutannya.
Dengan Permenkumham 25 Tahun 2023 diharapkan jumlah satuan kerja yang menerapkan P2HAM dapat meningkat. Tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Karena yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat adalah Pemda dan OPD-nya," terangnya.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
Heni menjelaskan bahwa pada tahun 2023, 64 unit kerja di lingkungan Kemenkumham Jatim, seluruhnya telah mengikuti tahap pencanangan. Dari jumlah itu, 41 unit kerja telah lolos tahap evaluasi.
"Hasilnya, 40 unit kerja lulus tahap penilaian dan mendapat predikat unit kerja P2HAM. Tahun ini harusnya semakin meningkat demi mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas kualitas dan memenuhi prinsip-prinsip HAM," harapnya.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
Sementara itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan bahwa sudah dua provinsi yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat yang mencanangkan P2HAM.
"Kami tentu langkah ini bisa diikuti oleh Pemprov Jatim dan jajarannya," tuturnya.
Hal ini dikarenakan tahapan penilaiannya sudah di simplifikasi menjadi empat tahapan saja. Indikatornya beririsan dengan pembangunan ZI maupun pelayanan kelompok rentan.
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK
Namun, tim penilai akan melibatkan seluruh unit eselon I Kemenkumham beserta staf ahli, termasuk Ombudsman RI dan akademisi.
"Kami juga akan melibatkan Kemendagri, Pemkot, dan Pemprov, agar tim penilai lebih terbuka," urai Gusti.
Dia berharap tahun ini lebih banyak yang mendapat penghargaan P2HAM. Tahun lalu, dari 871 satker Kemenkumham, bari 241 satker saja yang lolos dan mendapatkan penghargaan P2HAM.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Ambil Sumpah 61 Pejabat Notaris
"Berdasarkan hasil evaluasi kami, penyebabnya tidak substantif, karena disebabkan kurang cermatnya operator dalam pemenuhan data dukung yang diperlukan, semoga tahun ini bisa lebih optimal," harapnya.
Sedangkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Lilik Pudjiastuti mengakui bahwa P2HAM adalah hal baru di lingkungan pemda. Namun, dengan adanya surat edaran dari Dirjen Otoda Kemendagri Nomor 100.2.1.6/0353/ OTDA tanggal 4 Januari 2024, pihaknya berkomitmen untuk melakukan percepatan pencanangan P2HAM.
"Kami siap berkolaborasi dengan kanwil dan ditjen HAM untuk segera melakukan sosialisasi di setiap bakorwil, sehingga lebih mudah dipahami oleh setiap pengampu di pemkab/pemkot," tegasnya.
Baca Juga: Haris Sukamto Resmi Pimpin Kanwil Kementerian Hukum Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News