PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bahriyah, nenek yang dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Sri Suhartatik di Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, ternyata tidak buta.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan saat konferensi pers, Selasa (26/3/2024)
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Jazuli menyampaikan hal itu menanggapi beberapa media yang memberitakan bahwa Bahriyah adalah nenek yang buta atau tidak bisa melihat.
Menurutnya, Bahriyah dalam keadaan sehat saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Unit III Polres Pamekasan. Bahkan ia bisa jalan sendiri tanpa digandeng oleh anaknya.
"Saat pemeriksaan di unit III Bahriyah dalam keadaan sehat dan diantarkan anaknya yang menunggu di luar, dan tidak buta atau tidak bisa melihat. Kalau rabun mungkin iya, karena faktor usia," tuturnya.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Dalam kesempatan itu, kapolres juga menegaskan tidak ada intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap nenek 61 tahunn yang kini menjadi tersangka.
Jazuli mengatakan selain Bahriyah, pihaknya juga menetapkan mantan Lurah Gladak Anyar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Sri Suhartatik.
"Kami tidak serta merta langsung menetapkan Nenek Bahriyah sebagai tersangka. Banyak proses yang kita jalani sebelum penetapan tersangka, bahkan kami menyarankan untuk proses mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan," katanya. (dim/rev)
Baca Juga: Penuhi Unsur Money Politic, Bawaslu Limpahkan Kasus Tim Paslon Kharisma ke Polres Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News