BEKASI, BANGSAONLINE.com - Viralnya bahan bakar minyak (BBM) yang dicampur dengan air di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan Juanda, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, di media sosial, membuat polisi mengamankan lima pelaku.
“Sementara pelaku yang diamankan ada lima orang," ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 November 2024
Menurutnya, kelima terduga pelaku ini, diantaranya sopir dan kenek mobil tangki. Kedua orang tersebut, diduga kuat yang mencampurkan bensin dengan air sebelum mengisi di SPBU 34.17106 Jalan Ir H Juanda No 100, Kota Bekasi.
Dengan demikian, ia mengatakan, kasus tersebut ada unsur kesengajaan dari oknum, bukan terkontaminasi pada saat bak penampungan BBM di SPBU tersebut.
“Kami langsung melakukan investigasi mengarah ke awak mobil tangki. Awak mobil tangki ini terdiri atas sopir, kenek,” kata Firdaus.
Baca Juga: Bolehkah Mengonsumsi Air Kunyit Setiap Hari? Simak Penjelasannya
Firdaus mengatakan, pelaku melakukan perjalanan menuju SPBU di Karawang, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, pelaku menjual minyak sebanyak 1.800 liter kepada sekuriti sebesar Rp14 juta.
Kemudian, mereka mengumpulkan selang lisong ini, untuk memindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan sementara.
“Kemudian, setelah selesai memindahkan BBM Pertalite dari para pelaku menggunakan selang air memasang kran air tersebut dan menggunakannya ke mobil tangki BBM Pertalite,” ungkap Firdaus.
Baca Juga: Apakah Jus Tomat Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah? Ini Faktanya
Setelah mengisi air ke dalam tangki, para pelaku melanjutkan perjalanannya untuk mengantarkan BBM ke SPBU di Jalan Ir H Juanda Nomor 100, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Akibat dari aksi tersebut, beberapa kendaraan bermotor mengalami mogok, dan mengalami kerugian. Namun, penyidik masih belum menerima informasi total kerugiannya.
“Kemudian dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Firdaus.
Baca Juga: Resep Ayam Bakar Kecap Pedas dan Nikmat
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 40 PP 9 UU Nomor 4 tahun 2023 tentang UU Ciptakerja menjadi UU pasal UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. Para tersangka diancam hukuman enam tahun penjara. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News