Kemudian, mereka mengumpulkan selang lisong ini, untuk memindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan sementara.
“Kemudian, setelah selesai memindahkan BBM Pertalite dari para pelaku menggunakan selang air memasang kran air tersebut dan menggunakannya ke mobil tangki BBM Pertalite,” ungkap Firdaus.
Setelah mengisi air ke dalam tangki, para pelaku melanjutkan perjalanannya untuk mengantarkan BBM ke SPBU di Jalan Ir H Juanda Nomor 100, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Akibat dari aksi tersebut, beberapa kendaraan bermotor mengalami mogok, dan mengalami kerugian. Namun, penyidik masih belum menerima informasi total kerugiannya.
“Kemudian dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Firdaus.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 40 PP 9 UU Nomor 4 tahun 2023 tentang UU Ciptakerja menjadi UU pasal UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. Para tersangka diancam hukuman enam tahun penjara. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News