LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Panwaskab Lamongan rupanya merespon serius laporan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyakat (LSM) yang melaporkan adanya dugaan pidana dalam Pilkada utamanya pada calon bupati dan wakilnya dari jalur Independen/perseorangan.
"Terhadap laporan ini, Panwaskab langsung merespon dengan memanggil sejumlah pihak di antaranya KPU, PPS," ungkap Ketua Panita Pengawas Kabupaten (PanwasKab) Lamongan, Tony Wijaya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, PDIP Lamongan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup
Pemanggilan pihak-pihak terkait ini, ujar Tony, adalah untuk melakukan klarifikasi terkait laporan tentang adanya pemalsuan dukungan pada cabup dan wakilnya dari jalur independen. "Yang jelas pemanggilan para pihak adalah semata-mata untuk klarifikasi," ujarnya.
"Dari KPUD dihadiri langsung oleh empat komisioner dan Kasubag Teknis, selanjutnya Panwaskab juga akan memanggil guna dimintai klarifikasi masing-masing 7 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 4 kecamatan," jelasnya.
Selanjutnya Panwaskab juga akan meminta keterangan dari pelapor dalam kasus ini. "Yang pasti apapun hasilnya harus diterima oleh masing-masing pihak, karena Panwaskab telah menjalankan tugas serta fungsi pengawasan dan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang," tandasnya.
Baca Juga: DPRD Lamongan Umumkan Pemenang Pemilukada 2015
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 50 orang warga dan LSM ngelurug ke KPUD Lamongan. Kedatangan mereka ini terkait dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) KPUD yang meloloskan calon bupati dan wakilnya dari jalur independen. Baca juga: KPUD Lamongan Digeruduk Massa, Diduga Ada Pemalsuan Dukungan Perseorangan (ais/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News