Kasus Aiman Witjaksono Soal Oknum Polri Tidak Netral pada Pemilu 2024 Resmi Dihentikan

“Ya dihentikan karena itu gugur, tidak punya kekuatan hukum yang mengikat,” kata dia.

Ade mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus Aiman Witjaksono, pada Rabu (27/3/2024).

"Laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan, atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan," ujar Direktur Eksekutif Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

Dalam surat tersebut, alasan kasus dihentikan batal demi hukum. Finsensius menyebut, pernyataan itu bukan merupakan tindak pidana.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kasus Aiman Witjaksono Soal Oknum Polri Tidak Netral pada Pemilu 2024 Resmi Dihentikan - Halaman 2