Terbanyak Nasional, 16.692 Narapidana di Jawa Timur Peroleh Remisi Khusus Idulfitri

Terbanyak Nasional, 16.692 Narapidana di Jawa Timur Peroleh Remisi Khusus Idulfitri Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, saat memberi paparan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Suka cita Idulfitri juga dirasakan belasan ribu warga binaan dan anak di lapas/rutan di Jawa Timur. Kepala , Heni Yuwono, mengatakan bahwa ada 16.692 warga binaan dan anak muslim yang mendapatkan remisi khusus serta pemotongan masa pidana.

"Alhamdulillah, antara pengusulan dan realisasi remisi jumlahnya sama, hal ini menunjukkan kualitas sistem database pemasyarakatan (SDP) semakin baik dan efektif," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (9/4/2024).

Sebelumnya, jajaran lapas/rutan di Jatim mengusulkan jumlah yang sama. Pada tanggal 26 Maret April 2024 adalah 16.608 orang dan pada tanggal 2 April 2024 adalah 83 orang. Semua pengusulan menggunakan sistem otomatis melalui SDP.

"Warga binaan juga bisa melihat langsung melalui layanan self service yang ada di setiap lapas secara gratis," kata Heni.

Jika dirinci, sebanyak 16.559 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian). Sedangkan yang masuk kategori Remisi Khusus II (bisa langsung bebas) adalah 133 orang.

"Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari, dan paling lama 2 bulan," ucap Heni.

Dengan pemberian remisi ini, Heni menjelaskan ada potensi penghematan uang negara sebesar Rp9,8 miliar.

"Penghematan itu berasal dari biaya bahan makanan yang rata-rata setiap orang dianggarkan sebesar Rp20.000," urai Heni.

Secara nasional, di momen Idulfitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO