Catat! Hari ini KPU Pamekasan Buka Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024, Ini Prosesnya

Catat! Hari ini KPU Pamekasan Buka Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024, Ini Prosesnya Fathor Rachman, Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan per hari Selasa (23/4/2024) ini membuka rekrutmen pembentukan badan ad hoc calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan pilkada serentak 2024.

"Pendaftaran PPK ini dilakukan selama 7 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 29 April 2024 mendatang. Minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (parpol), berdomisili di wilayah kerja PPK, dan berpendidikan minilam SMA/sederajat," ujar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pamekasan, Fathor Rachman, saat menjelaskan syarat pendaftaran. 

Baca Juga: Apresiasi Peran Badan Ad Hoc di Pilkada 2024, KPU Pamekasan Beri Penghargaan

Lebih lanjut, pendaftaran PPK untuk 13 kecamatan/kota yang ada di Pamekasan ini bisa diperpanjang lagi hingga Kamis (2/5/2024), sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

"Baik PPK maupun panitia pemungutan suara (PPS) ada proses seleksi baru lagi. Anggota PPK dan PPS pada saat pilpres tetap bisa mendaftar, namun belum tentu lolos lagi," jelasnya. 

Ia juga mengatakan, bahwa hasil seleksi akan menentukan 10 besar peserta dengan skor tertinggi di masing-masing kecamatan. Jika jumlah kecamatan di Pamekasan ada 13, maka nanti akan ada 130 peserta yang lolos.

Baca Juga: KPU Situbondo Kirim Surat Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD, Mahbub: Siap Gelar Rapat Paripurna

Selanjutnya, 5 teratas akan dilantik, sedangkan 5 sisanya sebagai cadangan.

"Kami berharap semua tahapannya bisa berjalan transparan dan lancar sesuai harapan bersama, Karena dalam rekrutmen ini menggunakan metode terbuka, maka siapa saja bisa mendaftar. Baik mantan PPK, maupun yang masih baru. Begitu juga mantan PPS maupun yang masih baru. Dan hendaknya dari sekarang, bisa mempersiapkan diri mengenai berkas persyaratan yang dibutuhkan," tuturnya.

Bagi warga yang berminatm, bisa mendaftar secara online lewat aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), di www.siakba.kpu.go.id. (bel/dim/van)

Baca Juga: Sebut Ada Pelanggaran TSM, Kuasa Hukum Baqir-Taufadi: Pilbup Pamekasan Cacat Prosedur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO