MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Kecamatan Karas, Magetan, Ardyanti Novia Retno Hastuti ditahan di Lapas Kelas IIB Magetan, setelah Mahkama Agung menolak permohonan kasasi atas kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp3 miliar.
Sebelumnya, Retno dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada 7 Juli 2023 laku.
Baca Juga: Agraprana dan Richy Nur Cholis, Dua Bocah Magetan yang Resmi Perkuat Persebaya U-13
“MA menolak kasasi terdakwa dan JPU dan menguatkan putusan PN Surabaya dengan amar putusan terdakwa Ardyanti Novia Retno Hastuti dipidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider pidana penjara selama dua bulan,” kata Kasi Pidsus Kejari Magetan, Fajar Nurhesdi, Selasa (23/4/2024).
Menurut Fajar, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih.
Jika terdakwa tidak sanggup memenuhi uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan, oleh sebab itu jaksa akan melelang aset terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini
"Apabila tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana kembali selama 2 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Setiawan mengatakan selama satu tahun lebih kliennya telah menjadi tahanan rumah sebelum MA menolak kasasi.
Setiawan mengaku, melakukan upaya hukum peninjauan kembali putusan pengadilan.
Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
“Karena dari awal terdakwa mengakui memakai, tetapi nilainya tidak sedemikian, jadi nilai yang pertama muncul Rp 400 juta dan sudah dikembalikan Rp 397 juta, itu fakta di pengadilan. Kita melakukan upaya hukum luar biasa, terakhir peninjauan kembali. Kita punya hak melakuakn PK dua kali, kita maksimalkan itu,” pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News