Kasatreskrim Polres Magetan tunjukan tiga residivis perampokan nenek-nenek-nenek di Magetan. Foto: ANTON SUROSO/HB
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Peristiwa perampokan dengan korban seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diungkap tuntas oleh Satreskrim Polres Magetan.
Hanya dalam kurun waktu 30 jam, petugas meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal ini.
Para pelaku berinisial A (53) dari Serang Banten, serta AK (37) dan AJ (47) yang keduanya merupakan warga Kota Bandar Lampung. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Magelang, Jawa Tengah.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi, uang tunai sejumlah Rp800.000, sebuah ponsel, dan barang bukti lain yang terkait.
Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa aksi perampokan ini terjadi pada Selasa (4/11/2025) lalu, dengan korban seorang nenek berinisial S (63), warga Desa Tumenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
“Dalam aksinya, ketiga pelaku berpura-pura menanyakan alamat dan meminta diantar ke alamat tujuan. Saat di dalam mobil, korban kemudian dirampok perhiasan kalung emas dan uang milik korban. Pelaku juga sempat menganiaya hingga korbannya mengalami trauma,” ungkap Erik.
Kapolres juga menambahkan, bahwa ketiga tersangka diketahui merupakan pelaku kejahatan kambuhan.
“Ketiga pelaku juga residivis dengan kasus yang sama, dengan sasaran korbannya nenek-nenek,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, yang memberikan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ton/rev)








