Ilustrasi. Foto: Freepik
BANGSAONLINE.com - Berbagi takjil di bulan Ramadhan dalam hukum Islam termasuk kategori sedekah dan dianjurkan (sunnah).
Hadis riwayat Ibnu Majah menyebutkan, “Seseorang yang memberikan makanan berbuka kepada orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu sendiri, tanpa mengurangi pahala orang yang menjalankan puasanya.”
BACA JUGA:
- Ponpes Al Falah Gelar Salat Id Jumat, Pengasuh: Berdasarkan Metode Hisab
- Anak Muda Lintas Agama di Sidoarjo Gelar Buka Bersama Anak Jalanan
- Jadwal Imsyakiyah Kota Surabaya dan Sekitarnya Hari Ini, 29 Ramadhan 1447 H / 2026
- Jadwal Imsyakiyah Kota Surabaya dan Sekitarnya Hari Ini, 28 Ramadhan 1447 H / 2026
Saat ini umat Islam tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan, yang dilakukan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satu pemandangan khas bulan suci ini adalah antusiasme masyarakat membagikan takjil kepada sesama.
Para ulama menegaskan, memberi makanan berbuka terutama kepada yang membutuhkan merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan karena mengandung nilai kepedulian sosial dan mempererat ukhuwah Islamiyah.
Pembagian takjil dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menitipkan di masjid dan mushala, kegiatan buka bersama, hingga membagikan langsung di jalan. Semangat berbagi ini didorong oleh ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Ibnu Majah tentang keutamaan memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






