BANGKALAN,BANGSAONLINE.com- Hakim Konstitusi (MK) Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. menyoroti banyak pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif yang diterima MK dari Kabupaten Bangkalan.
Hal ini disampaikan saat sidang perdana, Senin (29/04/2024) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar mulai hari ini 29 April hingga 3 Mei 2024.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
Saldi Isra menerangkan, sidang PHPU panel dua didominasi dari Kabupaten Bangkalan, Madura.
"Kayaknya berpusat di Bangkalan semua, pokoknya apa- apa di Madura" kata Sandi Isra sambil melempar senyum saat memimpin sidang perdana di panel dua.
Dari 12 perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota Jawa Timur yang disidangkan, 6 di antaranya dari Bangkalan.
Yakni 4 pengajuan perkara PHPU dari Partai dan 2 dari perseorangan, sesuai di laman web MK ini.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
1. Partai Gerindra: Dapil 4 Internal Partai
Dalam sidang perdana PHPU pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dapat kesempatan pertama di panel dua adalah Partai Gerindra dengan nomer pokok perkara 280, perkara yang digelar adalah persandingan perolehan suara antara pemohon Musleh dengan termohon Robbi Ismail dari calon anggota DPRD Bangkalan Dapil 4.
Kuasa hukum Musleh, menyampaikan dalam pokok permohonan, Robbi Ismail mendapatkan 7.981 suara, dan Musleh 7.801 suara dengan selesih (180)
Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial
Setelah melakukan percermatan kuasa hukum pemohon musleh mendapatkan suara 7.954 suara
Sedangkan Termohon Robbi Ismail memperoleh 7.645 suara, selisih 309 suara lebih banyak dari Musleh.
Kuasa hukum Musleh mendalilkan bahwa dari hasil pencermatan kuasa hukum Musleh diduga telah terjadi pengurangan di tiga desa.
Antara lain di desa Alasa Rajah Kecamatan Belga (89) suara, Desa Patentang 94 suara, dan Desa Serabi Timur 128 Kecamatan Modung.
Baca Juga: Ini Harapan Pj Gubernur Adhy saat Peresmian Taman Edukasi Bencana BPBD Jatim
2. Partai PKS Dapil 3 dan 5 (Eksternal)
Dari Persandingan perolehan suara partai untuk dapil 3 pemohon Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan suara 7.989 suara dan Partai Gelora 9.593 suara.
Padahal hasil pencermatan kuasa hukum PKS pemohon mendapatkan suara sebanyak 9.989 dan termohon (Partai Gelora) 9.593 suara.
Kuasa hukum mendalilkan ada pelanggaran secara TSM pada tingkat desa, yaitu di desa Duren Timur Kecamatan Konang, pengunaan hak suara mencapai 99,24% dari 4.081 DPT sedangkan surat sah mencapai 4.050 suara.
Baca Juga: Audiensi dengan BMKG, Pj Guberrnur Adhy: Jatim Mulai Modifikasi Cuaca hingga 22 Desember 2024
Selain itu, lokalisasi TPS, sebayank 15 TPS di pusatkan di satu dusun, yaitu Dusun Bundeg padahal di desa Duren Timur ada 5 dusun, dan surat undangan tidak di sampaikan hingga pemalsukan kehadiran.
Hal ini masih ada peran Kepala Desa (Kades) Duren Timur, mengingat Kadesnya masih Saudara Samsol," ungkapnya Zainuddin Paru Kuasa Hukum PKS.
Sementara untuk Dapil 5 Kabupaten Bangkalan Kuasa Hukum PKS mendalilkan terjadinya jual beli suara khususnya di Desa Langkap yang diduga di lakukan oleh PPK Kecamatan Burneh.
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
Sehingga, dengan terjadi pengelembungan atau penambahan suara untuk PPP sebanyak 1.376 suara seharusnya PPP mendapatkan 8.622 suara karena adanya pengelembungan atau penambahan menjadi 9.998 suara dan Demokrat bertambah sebanyak 49 suara dan suara Demokrat berkurang 1.463 suara
Menurut pemohon Partai Demokrat mendapatkan 8.343 suara sedangkan dalam persandingan data Demokrat hanya mendapatkan 6.929 suara
3. Partai Golkar
Dari hasil persandingan menurut Pemohon untuk Dapil 2, Partai Golkar menemukan adanya pengurangan suara sebanyak 2.299 suara, dan suara tersebut bertambah ke PKB sebanyak 646 suara, Nasdem (114) PKS (33) PAN (975) Demokrat (32) dan PPP 499 suara.
Baca Juga: Ketua KPU Gresik Beberkan Regulasi dari MK soal Gugatan Pilkada 2024
Pemohon merasa keberatan untuk hasil penghitungan suara di Kecamatan Klampis.
Di mana pengurangan tersebut terjadi di 6 Desa, yaitu Partai Golkar di desa Bator berkurang 1.373 suara, Bragang (265), Panyaksagan (170), Laragan Glintong(230) , Kalmpis Timur(231) dan Desa Manunggal sebanyak 30 suara
Kata Kuasa Hukum Golkar, Golkar seharusnya mendapatkan total 16.168 suara, sedangkan berdasarkan D Hasil, Kabupaten Golkar hanya memperoleh 13.869 suara.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
4. PKB untuk Dapil 1 Eksternal dan Dapil 4 (internal)
Kuasa Hukum PKB menjelaskan hasil persandingan perolehan suara sesuai hasil penetapan KPU Bangkalan PKB mendapatkan suara 25.035 suara, Demokrat (8.824) Hanura (8.715) suara.
Menurut pemohon, perolehan tersebut tidak sesuai dengan hasil pencermatan PKB dan diduga telah terjadi pergeseran dan penambahan suara.
Pokok perselisihan suara untuk kursi suara selisih di sebabkan penambahan atau suara Demokrat di kecamatan Socah di desa Patonan dari Partai Lain ,
Hakim Saldi Isra meminta keterangan pemohon untuk dipertegas terkait partai lainnya.
"Partai lainnya dari partai apa?," tanya Saldi ,
"Partai Demokrat dan Hanura yang mulya," ungkap Kuasa Hukum PKB
"Oke, dari partai Hanura bergeser ke Demokrat begitu?," kata Saldi Isra.
"Iya," jawab Kuasa Hukum PKB
Menurut Pemohon hasil pencermatan partai PKB mendapatkan suara 25.035 dan untuk pembagian ke-3 sebanyak 8.435 suara, Demokrat (7.624) dan Hanura (8.015) suara
Internal PKB
Berdasarkan hasil putusan KPU Bangkalan pemohonan (Indra Bustomi) mendapatkan 9.455 suara sedangkan Fuad Hasim memperoleh 12.483 suara.
Hasil pencermatan pemohonan mendapatkan 11.012 suara dan Fuad Hasim 10.691 suara, sehingga selesih 1.557 suara.
Kuasa Hukum Indra Bustomi mendalilkan bahwa selisih suara tersebut karena pengelembungan suara di 3 Desa, yaitu desa Karang Gayam 562 suara, Kajjan 535 suara dan Bates 460 suara.
Kata Hakim ketua untuk Panel 2 Saldi Isra, penyampaan pemohonan akan di respon oleh pihak termohon.
Sidang perdana pendahuluan untuk pemohon Provinsi Jawa Timur memakan waktu hampir 3 jam.
Sedangakan untuk jadwal penanganan perkaranya antara lain sebagai berikut:
- 29 April - 3 Mei 2024: sidang pendahuluan PHPU legislatif;
- 3 - 13 Mei 2024: MK menerima penyerahan jawaban termohon;
- 15-20 Mei 2024: rapat permusyawaratan hakim (RPH);
- 21-23 Mei 2024: pengucapan putusan/ketetapan;
- 27-31 Mei 2024: sidang pemeriksaan lanjutan;
- 3-6 Juni 2024: rapat permusyawaratan hakim (RPH);
- 7-10 Juni 2024: sidang pengucapan putusan/ketetapan.
(uzi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News