Bea Cukai Malang Amankan Rokok Ilegal Siap Edar Senilai Rp935,49 Juta

Bea Cukai Malang Amankan Rokok Ilegal Siap Edar Senilai Rp935,49 Juta Ilustrasi roko ilegal.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan batang rokok senilai Rp935 juta dari wilayah Kota Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan temuan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang digelar oleh Tim Bea Cukai Malang, pada pekan sekitar 3-5 Mei 2024.

"Penindakan dilakukan pada 3 dan 5 Mei 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp935 juta," kata Gunawan.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada tim Bea Cukai Malang menggelar patroli rutin dan melaksanakan pemeriksaan rutin pada jasa ekspedisi yang ada di Blimbing.

Petugas menemukan adanya pengiriman jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa adanya dengan jumlah kurang lebih sebanyak 400 bungkus atau 8.000 batang.

Selain itu, dihari yang sama, petugas kembali melakukan pemeriksaan di ekspedisi wilayah Klojen, Kota Malang. Pada pemeriksaan itu, ditemukan 3.870 bungkus atau sekitar 77.400 batang .

"Pada lokasi kedua, ada temuan 77.400 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita ," katanya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO