Bea Cukai Malang Amankan Rokok Ilegal Siap Edar Senilai Rp935,49 Juta

Bea Cukai Malang Amankan Rokok Ilegal Siap Edar Senilai Rp935,49 Juta Ilustrasi roko ilegal.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Tipe Madya Malang menggagalkan pengiriman ratusan batang rokok senilai Rp935 juta dari wilayah Kota Malang.

Kepala Kantor Bea Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan temuan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang digelar oleh Tim Bea Malang, pada pekan sekitar 3-5 Mei 2024.

Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal

"Penindakan dilakukan pada 3 dan 5 Mei 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp935 juta," kata Gunawan.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada tim Bea Malang menggelar patroli rutin dan melaksanakan pemeriksaan rutin pada jasa ekspedisi yang ada di Blimbing.

Petugas menemukan adanya pengiriman jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa adanya cukai dengan jumlah kurang lebih sebanyak 400 bungkus atau 8.000 batang.

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Selain itu, dihari yang sama, petugas kembali melakukan pemeriksaan di ekspedisi wilayah Klojen, Kota Malang. Pada pemeriksaan itu, ditemukan 3.870 bungkus atau sekitar 77.400 batang .

"Pada lokasi kedua, ada temuan 77.400 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," katanya.

Pada 5 Mei 2024, Bea Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang mengarah ke Kota Surabaya dengan menggunakan mobil barang.

Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan

"Kemudian tim kami melakukan tindak lanjut dengan melakukan patroli darat pada jalur non-tol ke arah Kota Surabaya," katanya.

Kemudian, lanjutnya, tim Bea malang mendapati kendaraan sarana pengangkut dan mulai pengejaran. Kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraan sarana pengangkut, ditemukan . Sehingga tim Bea Malang membawa sopir beserta barang bukti dan termasuk kendaraan ke Kantor Bea Malang.

Baca Juga: Pemkot Batu Salurkan BLT DBHCHT Tahap II TA 2024 kepada Buruh Pabrik Rokok

"Di kendaraan itu, ditemukan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 29.600 bungkus, atau setara dengan 592 ribu batang ," katanya.

Sehingga dalam operasi yang digelar pada 3-5 Mei 2024, Bea Malang berhasil menyita Barang Kena (BKC) Hasil Tembakau Ilegal mencapai 677.400 batang atau senilai Rp935,49 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp505,72 juta. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO