MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan batang rokok senilai Rp935 juta dari wilayah Kota Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan temuan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang digelar oleh Tim Bea Cukai Malang, pada pekan sekitar 3-5 Mei 2024.
Baca Juga: Sapa Pekerja Pabrik Sampoerna, Khofifah Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja dengan DBHCHT
"Penindakan dilakukan pada 3 dan 5 Mei 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp935 juta," kata Gunawan.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada tim Bea Cukai Malang menggelar patroli rutin dan melaksanakan pemeriksaan rutin pada jasa ekspedisi yang ada di Blimbing.
Petugas menemukan adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa adanya cukai dengan jumlah kurang lebih sebanyak 400 bungkus atau 8.000 batang.
Baca Juga: RSUD Lawang Manfaatkan Anggaran DBHCHT untuk Tingkatkan Fasilitas Kesehatan
Selain itu, dihari yang sama, petugas kembali melakukan pemeriksaan di ekspedisi wilayah Klojen, Kota Malang. Pada pemeriksaan itu, ditemukan 3.870 bungkus atau sekitar 77.400 batang rokok ilegal.
"Pada lokasi kedua, ada temuan 77.400 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," katanya.
Pada 5 Mei 2024, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang mengarah ke Kota Surabaya dengan menggunakan mobil barang.
Baca Juga: Terima Baleg DPR RI untuk Prolegnas, Pj Gubernur Jatim Sampaikan Pelbagai Aspirasi
"Kemudian tim kami melakukan tindak lanjut dengan melakukan patroli darat pada jalur non-tol ke arah Kota Surabaya," katanya.
Kemudian, lanjutnya, tim Bea Cukai malang mendapati kendaraan sarana pengangkut dan mulai pengejaran. Kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraan sarana pengangkut, ditemukan rokok ilegal. Sehingga tim Bea Cukai Malang membawa sopir beserta barang bukti rokok ilegal dan termasuk kendaraan ke Kantor Bea Cukai Malang.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
"Di kendaraan itu, ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 29.600 bungkus, atau setara dengan 592 ribu batang rokok ilegal," katanya.
Sehingga dalam operasi yang digelar pada 3-5 Mei 2024, Bea Cukai Malang berhasil menyita Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal mencapai 677.400 batang atau senilai Rp935,49 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp505,72 juta. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News