Utamakan Pemerataan Akses Hukum, Kanwil Kemenkumham Jatim Mulai Verifikasi Faktual Lapangan CPBH

Utamakan Pemerataan Akses Hukum, Kanwil Kemenkumham Jatim Mulai Verifikasi Faktual Lapangan CPBH Pemeriksaan faktual lapangan bagi CPBH Kanwil Kemenkumham Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kelompok kerja daerah verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan bagi CPBH di wilayah Surabaya dan Malang. 

Kepala , Heni Yuwono, menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pemerataan akses masyarakat terhadap bantuan hukum gratis yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

"Pemeriksaan faktual lapangan merupakan rangkaian tahapan verifikasi dan akreditasi CPBH periode tahun 2025 s/d 2027," ujarnya, Rabu (8/5/2024).

Pemeriksaan faktual lapangan, lanjut Heni, dilakukan melalui survei lapangan atau memeriksa langsung kantor atau sekretariat CPBH, seperti memeriksa langsung sarana dan prasarana kantor, serta melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen pendaftaran.

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

"Sebelumnya, pendaftaran CPBH baru ditutup pada 23 Maret 2024 pukul 23.59 WIB lalu dan sebanyak 67 CPBH telah mendaftar," tuturnya.

Setelah mereka daftar, kata Heni, CPBH harus langsung upload dokumen secara digital. Dan Kelompok kerja daerah verifikasi dan akreditasi CPBH langsung melakukan verifikasi dokumen dan faktualnya.

"Ada sekitar 41 CPBH yang telah melengkapi berkas," ucapnya.

Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Sidak ke Lapas Medaeng Minggu Malam

Untuk periode ini, pihaknya akan mempriortaskan CPBH dari daerah yang belum memiliki PBH. Ada 9 daerah yang saat ini belum ada PBH terakreditasi yaitu Situbondo, Bondowoso, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Pacitan, Magetan, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Probolinggo.

"Hal ini untuk memudahkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum, sehingga bantuan hukum gratis dari pemerintah bisa terdistribusi secara lebih merata," kata Heni.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Lusie Irawati yang memimpin tim menjelaskan bahwa pemeriksaan faktual lapangan di wilayah Surabaya dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024 di kantor Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Lembaga Bantuan Hukum Nurani Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI

Sedangkan Pemeriksaan Faktual Lapangan di wilayah Malang dilaksanakan pada Selasa-Rabu tanggal 7-8 Mei 2024 dengan tujuan ke lima kantor calon pemberi bantuan hukum, yaitu Yayasan Bantuan Hukum BIMA, dan Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia Cabang Malang.

Lalu, Pusat Bantuan Hukum PERADI Malang, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Kota Malang, serta Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur

Verifikasi dan akreditasi CPBH dilaksanakan oleh Kemenkumham dalam rangka menjaring lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum. Kemenkumham menjalankan Program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin melalui PBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi. (cat/mar)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO